Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Impor Besi dan Baja
JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait korupsi dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
Jaksa Agun RI ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumedana menjeaskan melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi berinisial WS dan ETL.
“WS selaku Direktur Eksekutif IISIA (Indonesian Iron & Steel Industry Association), diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021,” ungkap Ketut dalam siaran persnya, Selasa (19/4).
Sedangan ETL, lanjut Ketut, selaku Direktur Utama PT Inti Sumber Bajasakti, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.
Pihaknya mengatakan, dalam melakukan pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat
pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Pemeriksaan dilakukan karena adanya Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021,” beber Ketut. (Cip)