Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Impor Besi dan Baja

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait korupsi dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.

Jaksa Agun RI ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumedana menjeaskan melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi berinisial WS dan ETL.

Baca Juga:  Aktivis Mahasiswa Papua Temui Gubernur Ganjar, "Jateng dan Papua Bersaudara"

“WS selaku Direktur Eksekutif IISIA (Indonesian Iron  & Steel Industry Association), diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021,” ungkap Ketut dalam siaran persnya, Selasa (19/4).

Sedangan ETL, lanjut Ketut, selaku Direktur Utama PT Inti Sumber Bajasakti, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.

Baca Juga:  PSIS Taklukkan Arema dengan Skor Tipis 1-0

Pihaknya mengatakan, dalam melakukan pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat

pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Pemeriksaan dilakukan karena adanya Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021,” beber Ketut. (Cip)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *