Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik Blast Furnace, 3 Mantan Pimpinan PT Krakatau Steel Diperiksa Kejagung
JAKARTA (Awal.id) – Tiga mantan pimpinan PT Krakatau Steel bersama mantan Ketua Panitia Pengadaan Blast Furnace Complex diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (19/4).
Keempat saksi itu dimintai keterangannya terkait dugaan perkara korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr Ketut Sumedana SH MH mengatakan keempat saksi tersebut, masing-masing FB (mantan Direktur Utama Krakatau Steel periode November 2007 – Juni 2012), S (mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2015 – Maret 2017), IK (mantan Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel) dan RAS (mantan Ketua Panitia Pengadaan Blast Furnace Complex).
“Para saksi periksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” kata Ketut pada keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (19/4).
Kapuspenkum mengatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian guna melengkapi pemberkasan dalam dugaan perkara korupsi pada proyek
pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel.
Selama menjalani pemeriksaan, tim Jampidsus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
“Pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang dari bumi Indonesia, sehingga kami menerapkan prokes ketat untuk memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya tersebut,” tandas Ketut. (*)