Kapuspenkum Ketut, Peraih Doktor Hukum Terbaik Itu Bicara Tentang Peran Humas Kejaksaan RI Harus Miliki Kepekaan Intelijensia

JAKARTA  (Awal.id) – Dasar yang baik dipengaruhi oleh kepercayaan publik (public trust) atas pelayanan, kinerja, dan manfaatnya kepada masyarakat. Sehingga, dalam dunia penegakan hukum juga harus memiliki public relation (PR) yang andal untuk membuat tren kepercayaan publik terjaga, konsisten, bahkan mengalami peningkatan dari hari ke hari. Andal berarti mengerti tugas pokok dan fungsi (tupoksi), memahami hal yang terjadi pada setiap sudut institusi sampai pada tingkat daerah terkecil dan terluar, serta mampu mengantisipasi setiap gejala, gejolak dan gesekan yang terjadi dengan komunikasi.

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung  RI Ketut Sumedana saat memberikan kuliah siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dengan materi Public Speaking, drngan menerapkan protokol kesehatan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta Kamis (18/8).

Menurutnya, gaya komunikasi harus memahami dengan baik kebutuhan institusi dimana tidak semua utusan bisa dipublish menjadi konsumsi media, sebab ada hal kecil yang terkadang dampaknya sangat besar dan luar biasa, serta adapula hal yang terlihat besar tetapi tidak menimbulkan ekses apapun. Untuk itu, perlu dilakukan analisis pada setiap pemberitaan yang mengandung makna perkembangan tren yang terjadi.

Baca Juga:  Pastikan Keamanan Libur Nataru, Polda Jateng Gelar Operasi Lilin Candi

Ketut yang juga penulis buku  Bale Mediasi Dalam Pembaruan Hukum Nasional dan Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Berbasis Nilai – Nilai Pancasila mengatakan, institusi besar seperti Kejaksaan RI harus memiliki humas atau Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) yang andal dan tidak saja cerdas dalam berbicara, namun juga harus mempunyai kepekaan intelijensia.

“Posisi kehumasan sangat memegang peranan untuk membangun suatu institusi menjadi besar atau bahkan merosot,” kata dia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah simbol kebebasan mengeksplorasi setiap kinerja yang harus diketahui publik dan cepat merespon permasalahan di lapangan.

Jaksa Agung juga, sangat menghargai inovasi, kreativitas, dan inisiatif pemberitaan yang berani menampilkan Kejaksaan dalam format tidak kaku dan tidak konservatif, tetapi lebih pada modernisasi tampilan dan kekinian.

” Bahkan beliau berpesan kita juga membutuhkan agen-agen perubahan Kejaksaan yang modern, membumi dan adaptif, sehingga Kejaksaan saat ini dan di masa mendatang dapat hadir yang tidak saja dikenal dari sisi penindakannya tetapi juga terobosan hukum yang menciptakan hukum responsif atas kebutuhan hukum masyarakat, ” Kata lulusan Doktor terbaik di Universitas Mataram (Unram) tersebut.

Baca Juga:  Bibit Baru, Pemkot Semarang Dorong Turnamen Minisoccer Piala Wali Kota Semarang  

Puspenkum Kejaksaan Agung harus mampu menerjemahkan kebebasan tersebut sebagai kebutuhan organisasi yang berimplikasi terhadap kepentingan publik. Ketika ada program yang menyangkut kepentingan orang banyak dan humanis, maka publikasi harus masif, gencar, cepat dan akurat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat memberikan kuliah siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dengan materi Public Speaking, di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta Kamis (18/8).

Ketut yang juga mantan penyelidik, penyelidik dan penuntut di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengatakan, kecerdasan dalam mengelola isu dan manajemen permasalahan adalah suatu kunci dalam membangun public trust.

” Pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana pendukung dalam melakukan transformasi pemberitaan, dan tentu saja sumber daya manusia yang andal adalah penyangga kecepatan, ketepatan dan akurasi menjadikan publikasi semakin menarik untuk diolah menjadi konsumsi media dan publik, ” Katanya.

Baca Juga:  Makan di Tempat akan Disemprot Damkar

Dalam mempublikasi suatu pemberitaan, tidak boleh bersifat prediktif, kamuflase, seandainya, suatu saat, akan, dan kurun waktu yang prediktif lainnya. Bahkan suatu berita juga tidak boleh usang, terlampau lama, kaku, terformat dan basi.

” Pemberitaan yang dirilis oleh Puspenkum Kejaksaan Agung harus real, update, kekinian, tentu dengan berbagai media dan metode, ” kata dia yang juga pernah menjabat Aspidus Kejati Jateng dan Wakajati Bali.

Di era yang serba digital saat ini,  dimudahkan dengan bisa kerja dimana dan kapan saja, serta hampir tidak ada sekat antara jarak, waktu, dan tempat.

Pengajar aktif di Badiklat Kejaksaan RI, narasumber berbagai instansi seperti Dirjen Pajak, PPATK, Wantanas dan Depkumham itu mengatakan, semua serba transparan, terbuka dan objektif sehingga bisa viral dalam artian negatif atau positif, dan berubah begitu cepat.

Untuk itu, kehati-hatian dan kewaspadaan adalah kunci dalam menggunakan media sosial, media massa, media mainstream dan jenis media lainnya.

” Sekali lagi, hal yang menentukan pasar atau market itu adalah diri sendiri tentang metode kita dalam menawarkan, mengemas, mengomunikasikan, dan mempublikasikan dengan baik dan benar sesuai dengan selera dan kebutuhan pasar saat ini, ” kata Ketut. (Red)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *