Soal Penyegelan Toko Modern Oleh Satpol PP Kota Semarang, Begini Respon AMRT
SEMARANG (Awal.id) – Penyegelan tiga toko modern di Kota Semarang mendapat respon langsung dari PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), pada Senin (17/4)
Corporate Communication AMRT, Eko Mujianto mengatakan bahwa tiga toko yang disegel adalah toko frainchais yang biasanya untuk mengurusi perijinan adalah pemilik langsung atau tim yang ditunjuk oleh perusahaan.
“Jadi dari pemilik tokonya sendiri yang mengurus ijinnya, bisa juga melalui tim yang ditunjuk oleh kami untuk mengurus ijin,” ujar Eko saat diwawancara.
Eko menjelaskan, tiga toko yang disegel tersebut sebenarnya sudah diurus oleh pemilik tokonya sendiri.
Pihak AMRT sendiri beranggapan bahwa pihaknya telah mengurusi ijin yang diperlukan. Bahkan pihaknya sempat berkoordinasi dengan Pemkot Semarang.
“Jadi untuk koordinasi dengan Pemkot sudah dilakukan karena sudah ada IMB, PPG, ijin usaha dan KRK. Jadi ijin pembangunan gedung dan oprasional sudah dilakukan. Jadi kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan,” tuturnya.
Lebih Lanjut, Eko mengatakan telah melakukan perijinan dengan peraturan-peraturan terbaru.
“Terkait aturan perijinan yang baru kita juga sudah melakukan,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah pihak manajemen pernah didatangi oleh Pemkot Semarang, Eko secara pribadi mengatakan belum pernah. Namun Eko juga menjelaskan kemungkinan yang berkomunikasi adalah tim perijinan.
“Tapi pihak Pemerintah Kota Semarang belum pernah mendatangi kantor kami untuk koordinasi soal gerai dan toko kami tersebut. Tapi mungkin dari tim perijinan yang kami bentuk sudah ada yang berkoordinasi,” tandasnya.
“Jadi untuk klarifikasi sudah kami lakukan kemasing-masing toko, ke Disdag, dan masyarakat melalui owner dan toko-toko frainchais,” urainya.
“Kami juga akan berusaha melengkapi perijinan yang dibutuhkan,” tutupnya.



















