Polisi Bekuk Oknum Guru SLB di Semarang yang Tega Perkosa Murid

Pelaku saat memberikan keterangan terkait aksinya
Pelaku saat memberikan keterangan terkait aksinya

SEMARANG (Awal.id) –  Satreskrim Polrestabes Semarang melalui unit PPS menangkap seorang oknum guru yang mengajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) karena telah tega memperkosa muridnya sendiri di sebuah Hotel di Semarang, di sekitar Jalan Candisari, Semarang, Selasa lalu (6/9).

Palaku tersebut berinisial RAZ (31), warga Pondok Majapahit, Bandungrejo, Mranggen, Kabupaten Demak. Sedangkan korban yang merupakan muridnya sendiri berinisial GAN (15).

Baca Juga:  Polsek Tembalang Bekuk Pencuri Motor

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan kejadian bermula ketika korban pulang sekolah membonceng pelaku mengendarai sepeda motor.  Bukannya pulang rumah, pelaku malah membawa korban menuju ke sebuah hotel yang sudah direncanakannya untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban.

“Jadi, awalnya korban diboncengkan oleh pelaku, kemudian langsung dibawa ke hotel kemudian dilakukan perbuatan pemerkosaan di sana,” ungkap Irwan dalam memimpin konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (13/9).

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Kasus Pencucian Uang Hasil Jual Narkoba

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kepada keluarganya dan langsung membuat laporan ke Polrestabes Semarang. Pelaku berhasil berhasil diamankan pada Jumat (9/9).

Sementara, pelaku mengaku sudah mengenal dan dekat dengan korban selama satu bulan, bahkan sudah berinteraksi melalui sosial media.

“Dia (korban) sudah sering pulang sama saya. Terus saya ajak lewat WA (ke hotel), kemudian saya melakukan hal itu. Hal ini saya akui baru sekali ini melakukannya,” terangnya.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 811 Gram Sabu

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3 atau pasal 76E jo pasal 81 ayat 1 dan 2 atau UU RI No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *