Cari Sensasi Mesum di Tempat Umum, Pasangan Gelap Dibekuk Polisi

SEMARANG (Awal.id) – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan sepasang kekasih yang melakukan mesum di dalam mobil yang terparkir di pinggir Jalan Marina, Senin (12/9), sekitar pukul 12.55 WIB.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan penngungkapan kasus tersebut bermula saat Tebas Polrestabes Semarang melakukan patroli dan mencurigai adanya mobil merk Honda Jazz warna putih sedang parkir di pinggir jalan.

Baca Juga:  Rakernis Bidang Pembinaan 2021, Jaksa Agung Muda Pembinaan: Ciptakan Inovasi Baru untuk Tuntaskan Permasalahan Tugas

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat seorang laki-laki berinsial GC (32) dan perempuan AR (26) sedang dalam kondisi setengah telanjang dan melakukan asusila. Kemudian, mereka dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk diselidiki lebih lanjut,” bebernya dalam konferensi pers di Lobi Mapolrestabes Semarang, Selasa (13/9).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, AR diketahui telah memiliki suami dan seorang anak berumur 2 tahun.

Baca Juga:  Wujudkan Wonogiri Maju, Pemkab Wonogiri Gandeng Bank Jateng Salurkan Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Sebesar Rp 7,5 Miliar

“Berdasarkan dari penyidikan kedua pasangan ini tidak resmi. Namun, mereka mengakui sudah pernah melakukan aksinya di tempat-tempat umum lainnya. Selain melakukan asusila, kedua ornag tersebut juga saling mengirim video tak senooh melalui online. Bukan hanya di mobil, di tempat lainnya juga sering melakukan (asusila) disertai dengan dokumentasi,” ujar Irwan.

Sementara, pelaku GC mengaku mengenal AR dari teman satu kantor dirinya bekerja. GC juga mengaku nekat melakukan tindakan asusila di tempat umum, karena memiliki kepuasan sendiri.

Baca Juga:  SIG Kenalkan Metode Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan di Jatim Environment Exhibition & Forum 2022

“Kami melakukan hal ini karena sensasi tersendiri. Kami saling kenal karena teman sekantor. Kurang lebih sudah dua bulanan lah kami berhubungan,” tambahnya.

Kedua pelaku terancam pasal 281 KUHP tentang pelanggaran asusila di muka umum dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *