Angkut Kabel Order Oknum Pegawai PT Telkom, Sopir Truk Jadi Tersangka

Penasehat Hukum Tersangka Aang Puji Prasetyo, R Ardantyo Bayu Kusumo SH
Penasehat Hukum Tersangka Aang Puji Prasetyo, R Ardantyo Bayu Kusumo SH

SEMARANG (Awal.id) – Hati-hati jika mendapat tawaran atau order untuk mengangkut kabel telepon. Jika tidak tahu asal-usulnya barang dan kredibilitas pemberi order, salah-salah usaha jasa angkutan ini tidak memberikan rezeki, sebaliknya justru mengantarkan sang sopir harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Nasib apes ini dialami Aang Puji Prasetyo, sopir truk asal Kabupaten Pati. Akibat mengangkut kabel telepon salah satu pemenang lelang proyek di PT Telkom, Aang sejak 30 Maret lalu harus penjadi penghuni bui Polda Jateng. Dia dituduh telah bersekongkol dalam pencurian kabel milik Telkom tersebut.

Untuk menyelesaikan kasus pencurian yang tidak pernah dilakukan ini, Aang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka, menunjuk Kantor Advokat R Ardantyo Bayu Kusumo SH & partners Semarang sebagai penasehat hukumnya.

Baca Juga:  Belasan Kapal Nelayan Terbakar di Dermaga Pelabuhan Niaga PT Pelindo III Tegal

Penasehat Hukum Tersangka Aang Puji Prasetyo, R Ardantyo Bayu Kusumo SH menjelaskan kliennya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas disangkaan melakukan pencuri kabel yang sebenarnya tidak pernah dilakukannya. Sebagai sopir, tersangka Aang tentu tidak mengetahui secara detail asal muasal barang yang diangkutnya.

Apalagi, lanjut dia, order pengangkutan kabel itu berasal dari oknum pegawai PT Telkom yang notabene merupakan orang yang berhak dan berkepentingan atas keberadaan kabel telekomunikasi.

“Semestinya klein saya (Aang) status hanya sebagai saksi, bukan dijadikan tersangka. Klien kami hanya mengangkut kabel Telkom berdasarkan order dari oknum pegawai PT Telkom,” katanya, di Semarang, Minggu (15/5).

Ardantyo lalu memaparkan kronologis peristiwa yang membuat kleinnya harus mendekam di sel tahanan Polda Jateng. Pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022, Aang mendapat tawaran untuk mengangkut kabel, dan tawaran tersebut diterimanya.

Baca Juga:  Komplotan Pencuri Mobil Mewah Wilayah Banyumas Dibekuk Polda Jateng

Dalam perjalanan, tepatnya di perempatan Jl A Yani Semarang, kleinnya dihentikan oleh petugas keamanan dari vendor pemenang lelang kabel Telkom. Penghadangan ini membuat sejumlah oknum pegawai Telkom yang memberi order dan membantu pengangkutan kabel langsung kabur meninggalkan truk dan barang angkutan.

“Saat kami konfirmasi melalui telepon, pelapor dari Telkom mengatakan tim yang menangkap adalah keamanan dari pihak vendor pemenang lelang kabel,” ujarnya.

Ardantyo menyayangkan pihak keamanan pemenang lelang yang membiarkan sejumlah pelaku lain yang ‘’menghilang” saat penghadangan.

Baca Juga:  Terima Suap Rp7 Miliar, Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK

“Pembiaran oknum pegawai Telkom yang kabur saat truk pengangkut kabel dihentikan ini kan sangat janggal. Pihak Telkom hanya mengklaim sudah mengantongi cukup bukti dengan memegang kunci truk dan barang bukti kabel,” tukasnya.

Dia berharap aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus pencurian kabel milik pemenang tender lelang PT Telkom. Pada pencurian kabel Telkom ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja.

“Hati nurani kami terketuk jika ada rakyat kecil yang didzolimi seperti ini. Saya dan rekan-rekan akan berusaha semaksimal mungkin, agar kasus ini ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai ada rakyat kecil yang dikambinghitamkan hanya untuk, menyelamatkan para oknum pegawai yang nakal,” tandasnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *