Kejati Jateng Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pencucian Uang di Bank Pemerintah Semarang

SEMARANG (Awall.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tengah mengintensifkan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terjadi di tiga bank pemerintah yang beroperasi di wilayah Kota Semarang.

Hal itu disamapiakan oleh Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Jawa Tengah, Dr Sunarwan, SH.,M.Hum, ia mengatakan investigasi ini dipicu oleh adanya transaksi keuangan yang mencurigakan yang terdeteksi dalam sistem internal bank-bank tersebut.

Baca Juga:  Kejaksaan RI Buka 9.694 Formasi CPNS 2024, Siapkan Tenaga Teknis dan Kesehatan Profesional

” Sejak 22 Februari 2024, kami telah menetapkan dua tersangka untuk tindak pidana pencucian uang yang terjadi di tiga bank pemerintah di Kota Semarang,” jelas Sunarwan, Selasa (27/2).

Adapun dua tersangka itu merupakan AH dan DIS, pihak kejaksaan memastikan bahwa mereka akan bertindak tegas sesuai dengan hukum dan mendukung proses penyelidikan yang sedang berlangsung, sambil tetap menjaga kepercayaan terhadap integritas sistem perbankan di Indonesia.

Baca Juga:  Satgas Mafia Tanah Dibentuk, Kajati Jateng Beberkan Kerugian Hingga Rp 23 M

Diketahui, tindak pidana korupsi yang terjadi di tiga bank pemerintah di wilayah Kota Semarang telah menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Kerugian negara dalam skala ratusan miliar rupiah ini menjadi sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor keuangan.

Sementara itu, pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan dengan teliti dan transparan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang terjadi.

Baca Juga:  Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi

Masyarakat diminta untuk tetap memberikan dukungan dan kerjasama dalam rangka memastikan keberhasilan proses hukum ini.

 

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *