Satgas Mafia Tanah Dibentuk, Kajati Jateng Beberkan Kerugian Hingga Rp 23 M

SEMARANG (Awal.id) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) membeberkan adanya kerugian negara mencapai Rp 23 miliar akibat tindak pidana korupsi pengadaan lahan seluas 25 hektar di Kabupaten Purworejo.

Sebelumnya, Kejati Jateng telah membentuk tim Satgas Pemberantasan Mafia Tanah pada 7 Desember 2021 lalu. Tim ini berjumlah 13 orang jaksa senior.

Pembentukan tim Satgas Mafia Tanah ini didasari oleh keprihatinan akan maraknya praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat, karena menimbulkan konflik tentunya di wilayah Jateng.

Baca Juga:  Wali Kota Hendi: Pekan Depan Kota Semarang Masuk Zona Hijau

Kepala Kejati Jateng, Priyanto membenarkan tanah seluas 25 hektar tersebut terkait dengan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada BUMN PT Angkasa Pura I di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelan, Kabupaten Purworejo di saat akhir tahun 2021.

Dia menjelaskan kasus tersebut terbongkar pada 16 Desember 2021 lalu. Hingga kini Tim Satgas Mafia Tanah mengklarifikasi 11 orang pihak yang terkait. Sebelumnya memang tim melakukan peninjauan terlebih dahulu di Desa Bapangsari Purworejo terkait kasus tersebut.

Baca Juga:  Kejagung Setujui Keadilan Keadilan Restoratif Dua Tersangka di Kejari Gowa

“Setelah melakukan klarifikasi atau wawancara kepada 11 orang, dan pengumpulan data terkait pengadaan lahan tersebut. Ditetapkan kerugian keseluruhan mencapai Rp. 23 M,” papar Priyanto saat memimpin konferensi pers di Kantor Kajati Jateng, Kamis, (30/12).

Menurut Priyanto, terbentuknya Satgas Mafia Tanah juga sebagai bentuk penyikapan atas maraknya praktik mafia tanah yang kerap meresahkan masyarakat Jateng.

“Adanya praktik mafia tanah yang jelas dapat menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan. Jelas pasti akan memiliki dampak masyarakat akan menjadi takut dan waswas saat berurusan terkait hak kepemilikan tanah,” tandas Priyanto.

Baca Juga:  Perangi Korupsi, KPK Dampingi Ribuan Kades di Jateng

Priyanto menegaskan pemberantasan mafia tanah harus segera dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil.

“Pemberantasan mafia tanah harus dilakukan. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan masyarakat makmur serta perasaan aman dan tentram,” tandas Priyanto. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *