Eksekusi Bangunan THHK Berlangsung Ricuh, Eksekutor Dihalang-halangi Puluhan Lansia
SEMARANG (Awal.id) – Pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri Kota Semarang terhadap tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No.73, Kelurahan Kranggan, Semarang Tengah, Rabu (22/6), diwarnai kericuhan.
Puluhan lansia dari alumni Yayasan Tunas Harum Harapan Kita (THHK) yang menempati objek sengketa menghadang petugas eksekutor atau juru sita PN Semarang yang akan mengosongkan bangunan. Mereka menganggap lahan eksekusi itu bukan milik Perkumpulan Siang Boe.
Eksekusi terhadap objek sengketa itu tertuang dalam surat keputusan bernomor W12.UI/73/Pdt.04.01/6/2022 tertanggal 10 Juni 2022 yang untuk mengosongkan bangunan yang berada atas lahan milik pemohon eksekusi dari Perkumpulan Siang Boe.
Kuasa Hukum Derden Verzet, Nico Arief Budi Santoso menjelaskan pada perkara Nomor 27/Pdt.Eks/2021/PN Smg telah terjadi kesalahan dalam subjek hukum yang dipermasalahkan.
Menurutnya, tanah dan bangunan yang akan dieksekusi bukan milik Yayasan THHK pimpinan Edy Boentoro seperti digugat Perkumpulan Siang Boe.
“Eksekusi ini berawal dari gugatan 282 dan yang digugat adalah THHK yang diketuai oleh Edy Boentoro yang berdiri 2014. Dan materi gugatan itu adalah terkait dengan perjanjian pinjam pakai tahun 1994. Analogi hukumnya bahwa THHK-nya Edy Boentoro yang lahir tahun 2014 adalah bukan pihak dari perjanjian pakai akta 21,” ungkap Nico di sela-sela pelaksanaan eksekusi objek sengketa kepada para awak media, Rabu (22/6).
Tanpa melakukan pemeriksaan secara detail, sambungnya, Pengadilan Negeri justru mengabulkan gugatan eksekusi dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan Perkumpulan Siang Boe.
Ia menuturkan rencananya pihak Yayasan THHK akan melanjutkan upaya hukum untuk mendapat keadilan atas bangunan tersebut.
“Pengadilan tidak meneliti upaya hukum kita, baik berupa banding, kasasi bahkan Verzet sampai dengan dengan Denden Verzet kami sampaikan tetapi pengadilan melalui Majelis Hakim Pemeriksa tidak meneliti secara seksama bahwa THHK yang didirikan Edy Boentoro tahun 2014 adalah bukan pihak di akta 21,” bebernya.
Sementara, Ketua Yayasan THHK, Edy Bontoro menambahkan eksekusi yang dilakukan oleh PN Semarang itu salah objek lantaran Perkumpulan Siang Boe diklaim tidak memiliki dokumen yang sah, ditambah tidak pernah menempati bangunan tersebut.
“Dari sertifikat saja sudah salah. Perkumpulan Siang Boe tidak pernah datang, tidak pernah menggunakan, tidak pernah menempati, apalagi memiliki sertifikat asli,” tandasnya. (is)