Perkara Korupsi Pembelian Tanah, Direktur PT Adhi Persada Realti Diperiksa Kejagung

Dr Ketut Sumedana
Dr Ketut Sumedana

JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, Jumat (15/7), mengatakan saksi yang diperiksa, yaitu SU selaku Direktur PT Adhi Persada Realti Tahun 2013.

Baca Juga:  Emilwan Ridwan Dilantik Jadi Koordinator pada Jampidsus Kejagung

“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013,” kata Ketut.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ujarnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *