Perkara Korupsi Impor Baja, Jampidsus Kejagung Periksa Dua Saksi Baru
JAKARTA (Awal.id) -Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampids) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi baru guna mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana pada keterangan persnya, Jumat (15/7), mengatakan dua saksi yang dihadirkan ke Kejagung, yakni HA dan IF.
“Saks HA merupakan Direktur PT Kalimantan Steel, sedangkan saksi IF selaku Vice President Sales and Marketing PT NS Bluscope Indonesia.,” papar Ketut.
Ketut menjelaskan kedua saksi itu dicecar sejumlah pertanyaan seputar perkara korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021 atas nama enam tersangka korporasi.
Bahan keterangan yang disampaikan saksi-saksi ini, kata Ketut, akan dikumpulkan tim penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi yang sedang disidik oleh tim Jampidus.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tandasnya. (*)



















