Seluruh Kepala Daerah Diminta Segera Buka Sekolah dengan Prokes

Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim

JAKARTA (Awal.id) – Kesempatan pembelajaran sekolah melalui sistem tatap muka/langsung mulai terbuka. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta kepala daerah segera membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan Covid-19.

Penerapan sistem pembelajaran secara tatap muka ini dinilai Nadiem sangat penting, terutama untuk membiasakan sekolah menjalani kegiatan belajar mengajar dengan normal yang baru. Kendati demikian, dia menyarankan pihak sekolah tetap menegakan protokol kesehatan secara ketat, mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.

“Kami mendorong semua daerah untuk segera memulai tatap muka secara terbatas. Walaupun cuma satu dua hari seminggu, tapi proses latihan ini luar biasa pentingnya, vaksinasi harapannya akan mengakselerasi proses itu dalam beberapa bulan ke depan ini,” kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:  Kakorlantas Polri Cek Kesiapsiagaan Pospam Antisipasi Mudik 2021

Dengan membuka sekolah, menurut Mendikbud, para siswa bisa kembali mengejar materi belajar yang terhambat akibat keterbatasan infrastruktur pembelajaran jarak jauh.

“Mohon bagi daerah-daerah, terutama daerah yang sulit mendapatkan sinyal internet untuk PJJ, tolong sekali para pemerintah daerah segera melakukan pembelajaran secara tatap muka. Saya kita tidak mau anak-anak yang berada di daerah-daerah tertinggal pelajaran lagi,” paparnya.

Keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah sudah diserahkan kepada kepala daerah sejak Januari 2021 lalu dengan berbagai protokol kesehatan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang sekolah tatap muka 2021.

Baca Juga:  Pedagang "Gilo-Gilo" Kaget, Dicari Gubernur Ganjar dan Diborong Dagangannya

Pembelajaran tatap muka di sekolah tetap hanya diperbolehkan untuk sekolah yang telah memenuhi daftar periksa. Yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan desinfektan.

Selain itu, pihak sekolah harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Baca Juga:  Jateng Kirim Delegasi Terbanyak ke Muktamar Pemuda Muhammadiyah di Kaltim

Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.

Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan situasi dan kebutuhan. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *