Jadi Tersangka Kasus Korupsi, ICW Minta Penghargaan Antikorupsi Nurdin Abdullah Dicabut

JAKARTA (Awal.id) – Penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelindingkan bola panas.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pun meminta penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) yang disematkan Nurdin Abdullah pada tahun 2017 agar dicabut.
Desakan ICW ini merupakan respon atas langkah KPK yang telah menetapkan Nurdin sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulsel.
“Penghargaan kepada Nurdin, terutama anti-corruption award harus dicabut. Dia sudah mencoreng, mencoreng namanya sendiri,” kata Peneliti ICW, Egi Primayogha, di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Egi menilai dugaan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sulsel itu bisa menjadi pelajaran, sehingga masyarakat tidak melonggarkan pengawasan terhadap kepala daerah yang diklaim bersih dan inovatif.
“Pejabat publik memiliki kewenangan yang besar, sehingga potensi penyelewengan selalu terbuka lebar. Belum tentu figur dikenal bersih dan inovatif dalam upaya pemberantasan korupsi ke depannya bisa konsisten. Jadi, di sini kita tidak boleh melonggarkan pengawasan,” tutur Egi.
Seperti diketahui, Nurdin Abdullah pada tahun 2017 menerima penghargaan dari BHACA. Kala menjabat Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, dia dinilai laik mendapat penghargaan itu, karena berkomitmen tinggi dalam membangun pemerintahan daerah yang bersih dari korupsi dan maju.
Selain itu, Nurdin juga diketahui pernah menerima penghargaan Tokoh Perubahan dari surat kabar Republika.
Pada kasus yang menjerat Nurdin sebagai tersangka korupsi oleh KPK, dia diduga menerima uang sejumlah Rp 5,4 miliar terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
Selain Nurdin, lembaga antirasuah juga menjerat Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Sebelum Nurdin, sudah pernah ada pula tokoh yang mendapatkan Bung Hatta Anti-Corruption Award justru tersandung korupsi kemudian. Tokoh lain itu adalah eks Dirut PLN Nur Pamudji.
Dia yang mendapatkan penghargaan dari BHACA pada 2013 silam itu terjerat kasus korupsi pengadaan di lingkungan perusahaan listrik negara tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada pertengahan Juli 2020 menjatuhkan vonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan padanya. (*)