Dugaan Korupsi di PT Garuda, Jampidsus Periksa Satu Saksi untuk Kuatkan Penyimpangan 3 Tersangka
JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dugaan tindak pidana lorupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021 atas penyimpangan tersangka AW, tersangka SA, dan tersangka AB.
Saksi yang diperiksa, yaitu Senior Manager (SM) Network PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2015, BR. Dia diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana SH MH mengatakan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” katanya. (*)