Kasus Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Kebut Penyidikan Jampidsus Kejagung Periksa 7 Saksi

JAKARTA (Awal.id) – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengebut penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Tujuh orang saksi, Kamis kemarin (28/1/2021), diperiksa untuk didengar keterangan guna mencari fakta hukum dan barang bukti untuk menarik kasus penyimpangan tersebut ke meja hijau.
“Para saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan Tipikor pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan persnya, Jumat (29/1/2021).
Tujuh orang saksi yang diperiksa, masing-masing DS sebagai karyawan BPJS Ketenagakerjaan, HKC selaku Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung BPJS Ketenagakerjaan, NAT selaku Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap BP JAMSOSTEK, TW selaku Staf pada Deputi Direktur Bidang Keuangan.
Kemudian, LP sebagai Asisten Deputi Bidang Analisis Pasar Utang BPJS Ketenagakerjaan, PH selaku Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan serta HSP selaku Karyawan BPJS Ketenagakerjaan.
Protokol Kesehatan
Eben menjelaskan pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes), mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat.
“Penerapan protokol kesehatan pada pemeriksaan ini untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19. Jadi pemeriksaan saksi, tetap memperhatikan jarak aman dan penyidik dan saksi yang diperiksa. Penyidik juga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap,” paparnya.
Sedang untuk saksi, lanjut Eben, mereka dikenakan untuk menggunakan masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (*)