Enam Desa Sekitar Menara Kudus Diusulkan Jadi Desa Warisan Sejarah

KUDUS (Awal.id) – Sebanyak enam desa yang berada di kompleks objek Menara Kudus diusulkan menjadi desa “heritage” atau desa warisan sejarah.
Usulan ini diajukan untuk memajukan perekonomian masyarakat setempat melalui daerah tujuan wisata baru, karena diklaim ada titik wisata seperti di Yerusalem-Aqsa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono mengatakn enam desa yang diusulkan menjadi desa ‘heritage’, yakni Desa Kauman, Langgar Dalem, Janggalan, Demangan, Damaran dan Kelurahan Kerjasan.
“usulan itu sudah ditindaklanjuti masing-masing pemerintahan desa dengan mengembangkan potensi yang ada. Kami berharap usulan ini dapat diterima, sehingga masyarakat di enam wilayah itu bisa terangkap perekonomiannya. Kebetulan keenam desa tersebut memang berada di kawasan Objek Menara dan Makam Sunan Kudus,” kata Adi Sadhono, di Kudus, Selasa (4/5).
Kawasan sekitar objek Menara Kudus itu, kata dia, banyak diklaim ada titik wisata, seperti halnya di Yerusalem-Aqsa.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya berkeinginan agar kawasan desa-desa di sekitar Menara Kudus bisa seperti di Yerusalem.
Seperti diketahui, Kota lama Yerusalem, yang masih menjadi sengketa wilayah Israel-Palestina, selalu ramai dikunjungi wisatawan peziarah dari berbagai negara di dunia. Peziarah Muslim bisanya datang ke tempat itu untuk melakukan salat di Masjid Al-Aqsa, tempat suci ketiga bagi umat Islam setelah Mekkah dan Madinah, di Arab Saudi.
Adi Sadhono memaparkan dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpunnya, rumah penduduk di kawasan Menara Kudus sepakat untuk mempertahankan bangunan klasik. Bahkan, bangunan klasik itu dinilai menjadi salah satu daya tarik yang bisa mendatangkan para wisatawan jika usulan menjadi desa sejarah disetujui pemerintah.
“Di sana ada ada rumah warga yang disebutkan merupakan bangunan sebelum era Sunan Kudus dengan gaya Eropa, China, Arab dan Jawa,” paparnya.
Untuk mendukung pengembangan kawasan Menara Kudus sebagai destinasi wisata baru, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus akan mempersiapkan payung hukumnya dalam bentuk peraturan bupati yang berlaku lima tahun. (*)