Rektor UNS Jamal Wiwoho Diperiksa Kejati Jateng di Solo

SOLO (Awall.id) – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Jamal Wiwoho menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), di ruangan pidana khusus. Jamal tiba di Kejari Solo, Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih, Kamis (31/8/2023).

Kedatangannya tersebut untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang atas dugaan korupsi Rancangan Kegiatan dan Anggaran UNS.

Baca Juga:  PT KAI Gelar Kampanye Cegah Tindak Kekerasan Seksual di Kereta Api

Kepala Kejaksaan Negeri Solo DB Susanto membenarkan bahwa terdapat pemanggilan atau pemeriksaan dari Kejati Semarang terhadap Prof Jamal Wiwoho tersebut dan juga menjelaskan bahwa peminjaman tempat bukan hal yang khusus, dikarenakan lokusnya masih di wilayah Solo.

“Kami hanya ketempatan, selama ada pelaksanaan pemeriksaan, dan lokusnya di wilayah Solo baik itu Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung bisa meminjam tempat di sini,” ujar Susanto ketika dimintai konfirmasi.

Baca Juga:  Kapuspenkum: Public Speaking Adalah Seni yang Harus Dimiliki oleh Setiap Jaksa

Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono membenarkan terkait pemeriksaan terhadap Jamal Wiwoho. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyimpangan dana Rancangan Kegiatan dan Rancangan Anggaran UNS 2022.

“Iya, kami memanggil untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan RKA (Rancangan Anggaran dan Kegiatan) UNS Tahun 2022.”

Arfan menerangkan lebih lanjut bahwa tujuh orang termasuk rektor UNS yang diperiksa, semuanya merupakan sebatas saksi, namun tidak menutup kemungkinan bahwa statusnya dinaikkan setelah diperoleh fakta-fakta selama dilakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Tutup PPPJ Angkatan 79, Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Jangan Tergoda Lakukan Penyimpangan

“Nanti, statusnya baru kami selidiki, beserta nominalnya masih kami dalami, intinya, ada laporan dan kami tindak lanjuti dengan proses penyelidikan” ujar Arfan selaku Kasi Penkum Kejati Jateng.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *