Jamwas Kejagung: Laporan Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Kejati Jateng Tidak Terbukti
JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) telah menyelesaikan pemeriksaannya selama 21 hari kerja atas laporan masyarakat atas nama Agus Hartono terkait adanya oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yakni PAW selaku Koordinator Tim Penyidik (terlapor) yang diduga meminta sejumlah uang kepada pelapor.
“Laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti tim Jamwas Kejagung dengan memeriksa 15 orang saksi, di antaranya pelapor dan terlapor, 7 orang tim penyidik, 4 orang pejabat struktural, dan pendamping dari pelapor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, Senin (2/1/2022).
Menurut Ketut, pada laporannya pelapor mengunggkapkan dirinya telah bertemu dengan terlapor dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022. Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dimintai sejumlah uang oleh terlapor.
Namun atas laporan tersebut, lanjut Ketut, terlapor menyangkal bahwa pada 19 Juli 2022 dirinya pernah bertemu dan meminta sejumlah uang kepada pelapor Agus Hartono dengan alasan pada 19 Juli 2022, terlapor ada kegiatan bersama beberapa pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00-17.00 WIB (ada keterangan saksi dan foto kegiatan di Universitas Diponegoro).
“Terhadap yang bersangkutan (pelapor dan terlapor, telah dilakukan konfrontasi pemeriksaan, di mana kedua belah pihak saling menyangkal (saling tidak membenarkan keterangan masing-masing),” ujar Ketut.
Kapuspenkum menjelaskan pelapor Agus
Hartono merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di beberapa bank, antara lain Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BJB yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali, yakni 19 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 1 Agustus 2022 oleh Tim Penyidik, dan dari 3 kali pemeriksaan pelapor di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, terlapor PAW menyatakan pernah bertemu dalam rangka mengontrol pemeriksaan pada tanggal 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 di ruang pemeriksaan pidana khusus.
Ketut menambahkan dari hasil pemeriksaan oleh Tim Jamwas, kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya dan tidak melakukan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun.
“Karena tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan pelapor, maka Tim Jamwas menyimpulkan bahwa laporan pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti,” paparnya.
Kendati demikian, sambung Ketut, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait laporan pelapor, maka Tim J amwas akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya serta pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum Jaksa yang melakukan tindakan tercela. (*)



















