Kasus Korupsi di PT PLN Sumatera Utara, Penyidik Kejagung Periksa Tim Audit Khusus Persekot Dinas

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

JAKARTA (Awal.id) – Ketua Tim Audit Khusus Persekot Dinas pada pekerjaan konstruksi di Jalur Transmisi T/L 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara diperiksa Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada keterangannya, Kamis (26/8), mengatakan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap ketua tim audit khusus persekot dinas yang terdiri dari tiga orang.

Baca Juga:  Kisruh Partai Demokrat Kian Panas, Massa Pro KLB-Kubu AHY Terlibat Bentrok

“Guna kepentingan penyidikan dalam menemukan fakta hukum, maka tim penyidik memang perlu untuk memintai keterangan tiga orang saksi tersebut,” kata Leonard.

Menurut Leonard, pemeriksaan tiga orang saksi yang menjadi Tim Audit Khusus Persekot Dinas pada pekerjaan konstruksi di Jalur Transmisi T/L 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara dimaksudkan untuk mengetahui progress pekerjaan pembangunan tower tegangan listrik 275 KV.

Baca Juga:  Gubernur Ganjar dan Komisi II DPR Bahas Pelurusan Sejarah hingga Penentuan Batas Wilayah

Leonard menambahkan selama pemeriksaan para saksi, Kejagung menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi mencegah penularan Covid-19. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *