Polisi Bekuk Duo Buronan Pengroyokan di Meteseh Semarang

SEMARANG (Awall.id) – Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk dua orang buronan kasus pengroyokan yang mengakibatkan korban tewas di Taman Meteseh samping Puskesmas Rowosari, Tembalang, yang terjadi pada (22/7/2023), lalu.

Sebelumnya korban bernama Eko Ahmat (27) tewas karena ditusuk saat dikeroyok oleh belasan orang pemuda karena mendapatkan 14 luka tusukan, ditambah ia mengalami luka akibat dipukul menggunakan tangan kosong dan batu bata.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lombantoruan menjelaskan dua tersangka bernama Edwin Adi W alias Acong (25) dan Nicholas Prasetyo (27) ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Semarang di sebuah kos di Tembalang pada (24/8/2023).

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Brebes

“Sebelumnya sudah kita amankan 7 orang tersangka. Sedangkan dua buronan yang ditangkap, Acong berperan melakukan penusukan terhadap tubuh korban bagian punggung dengan
mengunakan pisau lipat. Dan Nicholas memukul korban dengan batu bata,” kata Donny dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/8/2023).

Donny menuturkan tertangkapnya dua buron ini dilakukan oleh tim Gabungan Satreskrim Polres Salatiga dan Polrestabes Semarang saat hendak menangkap pelaku curanmor yang berada di Tembalang.

Baca Juga:  5 Terdakwa Korupsi PT Asabri Dituntut JPU dengan Hukuman Berbeda

“Jadi dua buron itu juga melakukan aksi curanmor di Salatiga dan melarikan diri di Kos Tembalang itu,” jelasnya.

Sementara, tersangka Acong yang juga merupakan residivis kasus curanmor itu mengaku usai melakukan pengroyokan itu langsung melarikan diri ke berpindah-pindah bersama Nicholas. Saat pelarian, mengatakan sempat melakukan aksi pencurian motor untuk biaya hidup dalam pelariannya.

“Usai melakukan pengroyokan, saya melarikan diri dan tidur di pom dan masjid. Bersama temannya di Salatiga, seminggu sebelum tertangkap, saya juga mencuri motor untuk biaya hidup,” ujar Acong.

Baca Juga:  Satpol PP Kota Semarang Segel Tower BTS Tak Berizin

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *