Kejaksaan Agung Beri Klarifikasi soal Pemberitaan Indosurya
JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana memberikan klarifikasi soal pemberitaan di salah satu media online nasional yang memuat judul “Polisi Benarkan Bos Indosurya Henry Surya Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, Masa Tahanan Habis”.
Ketut pada siaran persnya, Minggu (26/6), menjelaskan sebagaimana diatur dalam pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka HS, tersangka JI, dan tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Untuk itu, kata Ketut, berkas perkara telah dikirimkan kembali kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada Jumat 24 Juni 2022, dengan nomor surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka SA, B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka JI, dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka HS.
Menurut Ketut, kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif, khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara.
Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, Ketut mengatakan hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
Sedangkan dalam penanganan setiap perkara, menurut Kapuspenkum, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum.
“Sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM, serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan,” tandasnya.
Ketut menegaskan tanggapan Kejaksaan Agung ini perlu disampaikan sebagai bahan sarana klarifikasi atas pemberitaan yang menyudutkan fungsi pra penuntutan dalam kasus Indosurya. (*)