JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani: Pentingnya Informasi dalam Pengambilan Kebijakan
by Redaksi ·

JAKARTA (Awall.id) – JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani dengan tegas menyampaikan bahwa Intelijen tidak semata-mata merupakan suatu kumpulan data atau informasi belaka, melainkan merupakan strategi yang cermat dan seni yang mendalam dalam menggali dan menganalisis informasi. Dalam upacara yang berlangsung pada Jumat, 1 Desember 2023, yang diadakan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Intelijen ini memberikan ceramah berharga kepada para Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023, dengan fokus utama pada isu-isu yang berkaitan dengan Intelijen Kejaksaan, Jum’at (1/12)
Dalam paparannya yang mendalam, JAM-Intelijen menjelaskan bahwa untuk menjadi seorang Jaksa yang kompeten dan bermartabat, setiap Jaksa harus melibatkan diri secara intensif dalam memahami dan menguasai konsep Intelijen Kejaksaan. Beliau menekankan bahwa Intelijen, sebagai bidang pengetahuan, seharusnya dianggap sebagai suatu kebutuhan mendesak terutama dalam konteks upaya mencapai kewaspadaan dan ketahanan nasional.
Dalam menyusun pemikiran beliau, JAM-Intelijen merujuk pada ajaran perang klasik yang terkenal, “The Art of War” karya Sun Tzu, yang menekankan pentingnya menguasai informasi untuk meraih keberhasilan. Dengan tegas, beliau menyampaikan bahwa kekuatan spionase menjadi kunci krusial dalam menggali informasi, bahkan yang terlihat sekecil apa pun dapat memiliki nilai besar jika dimanfaatkan dengan optimal.
Lebih lanjut, JAM-Intelijen menyimpulkan bahwa dalam lanskap perang modern, landasan pemikiran operasi intelijen di seluruh dunia tidak lagi bersifat fisik seperti masa lalu, melainkan telah bergeser menjadi perang informasi. Pemahaman ini menjadi landasan utama dalam menjalankan fungsi Intelijen Kejaksaan sebagai bagian integral dari intelijen negara.
“Melihat prinsip dasar dari cara berpikir intelijen, maka pengetahuan intelijen seharusnya menjadi bagian dari pengetahuan umum warga Adhyaksa. Intelijen adalah strategi dan seni mendapatkan informasi untuk pengambilan kebijakan,” ujar JAM-Intelijen.
Beliau menguraikan dengan jelas dua fungsi strategis Intelijen Kejaksaan, yakni fungsi ke dalam dan ke luar. Fungsi ke dalam mencakup dukungan intelijen bagi berbagai unit kerja kejaksaan, sementara fungsi ke luar berkaitan dengan deteksi dini dan peringatan dini untuk mencegah berbagai ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan nasional.
Tidak hanya itu, JAM-Intelijen juga memberikan konteks hukum yang menguatkan fungsi dan kewenangan Intelijen Kejaksaan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Dengan jelas disebutkan bahwa Intelijen penegakan hukum Kejaksaan memiliki wewenang dalam penyelidikan, pengamanan, penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum, serta keterlibatan dalam pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme.
Dalam rangka memetakan kompleksitas 75 sektor permasalahan Intelijen Kejaksaan, JAM-Intelijen menegaskan bahwa mitigasi setiap Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang mungkin timbul harus menjadi fokus utama. Ini adalah langkah krusial untuk mengamankan penegakan hukum dan pembangunan nasional.
“Untuk bisa memetakan 75 sektor permasalahan dibidang intelijen, hal yang harus dilakukan adalah memitigasi setiap Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi timbul dan mengancam penegakan hukum maupun pembangunan nasional,” imbuh JAM-Intelijen.
Tidak hanya memberikan gambaran konseptual, JAM-Intelijen memberikan nasihat praktis kepada Siswa PPPJ. Beliau menekankan perlunya memanfaatkan ilmu intelijen dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Jaksa. Ini mencakup pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, peningkatan wawasan, dan komitmen dalam menjaga disiplin diri.
JAM-Intelijen juga menyoroti bahwa PPPJ bukanlah sekadar rutinitas tahunan, melainkan merupakan bagian utama dalam pembekalan setiap Jaksa untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara profesional dan berintegritas. Beliau merinci bahwa PPPJ merupakan proses metamorfosa pegawai Kejaksaan, membutuhkan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang mengutamakan integritas dan profesionalitas.
“Pendidikan dan pelatihan ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan semata, akan tetapi merupakan pembekalan utama setiap Jaksa untuk bisa mengimplementasikan tugas, fungsi dan kewenangannya secara professional dan berintegritas dalam rangka menciptakan public trust terhadap institusi kejaksaan,” ujar JAM-Intelijen.
Terakhir, dalam pesannya kepada para Siswa PPPJ Angkatan LXXX Gelombang II Tahun 2023, JAM-Intelijen menegaskan agar mereka selalu mengingat bahwa tempat mereka bekerja adalah ladangnya. Beliau mendorong mereka untuk bekerja dengan ikhlas dan sungguh-sungguh, dengan harapan bahwa dedikasi mereka akan menghasilkan yang terbaik bagi institusi kejaksaan dan masyarakat pada umumnya.
“Melalui PPPJ, para Calon Jaksa dibentuk untuk bisa menjadi Jaksa yang andal dan diharapkan dapat membawa Kejaksaan menjadi lebih bermartabat di masa yang akan datang,” imbuh JAM-Intelijen.