Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Tipikor Perindo

SEMARANG (Awal.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan empat saksi yang diperika yaitu FPSG (Direktur PT SIG Asia), RU (Wiraswasta/Direktur Utama PT Global Prima Santosa), FST (Direktur Utama Perum Perindo) dan EI (Direktur PT Etmieco Makmur Abadi).

“Keempat saksi diperiksa terkait dengan transaksi jual beli ikan,” ucap Leonard dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/9). 

Leonard mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah itu.  

Baca Juga:  Kejari Hulu Sungai Tengah Selesaikan Perkara KDRT lewat Keadilan Restoratif, Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ucap dia. 

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa dua saksi pejabat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Mereka adalah Manager Sarana/Prasarana periode 2019 GEB dan Kepala Cabang Belawan AH sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha pada Perum Perindo Tahun 2016-2019.

“Mereka diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia,” kata Leonard, Selasa (31/8).

Kasus Perum Perindo ini bermula pada tahun 2017. Perusahaan ini menerbitkan MTN (Medium Tern Notes) atau hutang jangka menengah untuk mendapatkan dana dengan cara menjual Prospek.

Baca Juga:  KH Dimyati Rois Wafat, Semasa Hidup Dikenal Sebagai Orator Ulung

Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan Dana MTN sebesar Rp 200 miliar yang cair pada Bulan Agustus 2017 sebesar Rp 100 miliar dengan return 9% dibayar per triwulan, jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2020.

Lalu, pada Desember 2017 Rp 100 miliar dengan return 9,5% dibayar per triwulan dalam jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada Desember 2020. Hutang jangka menengah diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp 200 miliar untuk digunakan sebagian besar dananya buat modal kerja perdagangan.

“Hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih dari Rp 233 miliar meningkat menjadi kurang lebih Rp 603 miliar dan mencapai kurang lebih Rp 1 triliun di tahun 2018. Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan,” terang dia.

Baca Juga:  Birokrasi di Jateng Mulai Terapkan TTE, Ferry:  Pengguna tak Perlu Khawatir, Kerahasiaan Dokumen Terjaga  

Karena fokus dengan pencapaian yang dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk perdagangan. Sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.

“Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp 181 milia,” tandas Leonard. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *