Aniaya Pencuri Hp hingga Tewas, 11 Security RS Kariadi Diamankan Polisi

SEMARANG (Awal.id) – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan 11 petugas keamanan (sequrity) Rumah Sakit Kariadi Semarang, karena telah menganiaya seorang pencuri hingga meninggal dunia, Rabu (27/7), sekitar pukul 03.30 WIB.

Kasus tersebut terungkap usai adanya laporan adanya seorang pria tanpa identitas meninggal di IGD Rumah Sakit. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan melalui CCTV, ternyata mayat tersebut adalah seorang pencuri.

Kemudian, Tim inafis melakukan penyidikan kepada korban tersebut dan ditemukan beberapa luka akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala.

Baca Juga:  Terdakwa Didit Wijayanto Wijaya Segera Disidang, Anjurkan Saksi Perkara Korupsi Tak Beri Keterangan

Setelah didalami, petugas akhirnya mengetahui korban meninggal ternyata dianiaya. Tim Resmob langsung mengamankan 11 orang pelaku yang merupakan pegawai sequrity rumah sakit tersebut.

Ke-11 pelaku tersebut, yakni Andreas Winarno, Andri Laksono, Wisnu Firmansyah, Andi Kurniawan, Yuda Adiyat, A Nur Cahyo, Eko W, Ahmad Rifai, Rifan Agus, Gigih, dan Suprapto.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan kejadian bermula dari adanya seorang pengunjung yang merasa dicuri Hp-nya kemudian membawa pencuri tersebut (pelaku) ke posko keamanan.

Baca Juga:  Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

“Sesampainya di posko keamanan, korban ditanyai oleh para sequrity. Karena korban saat diinterogasi diam, ke-11 pelaku tersebut secara bergantian menganiaya korban,” ungkap Donny dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (29/7).

Donny membeberkan berdasarkan keterangan visum, korban meninggal akibat pendarahan hebat di kepala akibat pukulan benda tumpul, sehingga membuat oksigen tidak lancar ke otak.

“Jadi korban dianiaya di posko keamanan, kemudian salah satu pelaku membawanya ke IGD mengenakan mobil RS. Besar kemungkinan korban sebelum sampai di IGD sudah meninggal,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Direktur Operasional PT Berkah Manis Makmur

Di sisi lain, Donny menyampaikan kepada masyarakat untuk korban saat ini belum diketahui identitasnya. Bagi warga masyarakat yang mengetahui langsung bisa datang ke Polrestabes Semarang.

“Jadi barang siapa yang mengetahui korban tersebut bisa menghubungi kami. Sampai saat ini kami belum tahu identitasnya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *