BNNP Jateng Sita Tanah dan Bangunan Hasil TPPU Kasus Narkotika

Tanah dan bangunan seluas 122 M2 di Jalan Verbena Blok BB7-12
Tanah dan bangunan seluas 122 M2 di Jalan Verbena Blok BB7-12

SEMARANG (Awal.id) – BNNP Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran narkotika.

Pada pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita tanah dan bangunan seluas 122 M2 di Jalan Verbena Blok BB7-12, Perumahan Greenwood, satu unit motor Vario, uang tunai dan rekening berisi Rp 2,5 juta, dengan total keseluruhan aset sebesar Rp 800 juta.

Sedangkan tersangka, yakni STW, narapidana LP Permisan Nusakambangan, beserta istrinya, AW yang berperan mengoperasikan uang.

Baca Juga:  Viral Aplikasi MyHeritage, Serasa Bisa Hidupkan Orang Meninggal

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah Kombes Pol Arief Dimyati menjelaskan tersangka TSW menyuruh istrinya berinisial AW untuk mengelola uang hasil dari bisnis narkotika.

Konferensi pers penyitaan rumah dan bangunan hasil TPPU di wilayah Perumahan Greenwood, Kamis (6/10).

Konferensi pers penyitaan rumah dan bangunan hasil TPPU di wilayah Perumahan Greenwood, Kamis (6/10).

“Jadi STW menyuruh istrinya untuk menyimpan, menggunakan, memindahkan dan membelanjakan uang hasil dari bisnis narkotika menjadi aset dan mengoperasikan M Banking lewat rekening orang lain milik TS,” ujar Arief saat memimpin konferensi pers penyitaan rumah dan bangunan hasil TPPU di wilayah Perumahan Greenwood, Kamis (6/10).

Baca Juga:  Dua Saksi Diperiksa Kejagung terkait Perkara Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN

Arief  menjelaskan beberapa hal yang menonjol dari kasus tersebut, di antaranya STW terjerat kasus narkotika sebanyak 4 kali sejak tahun 2010. Dia menuturkan perkara tersebut merupakan pengempangan dari kasus TPPU narkotika dengan tersangka berinisial AN yang ditangkap pada tahun 2021.

“Yang jelas kasus ini sudah lengkap P21 dan akan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 3 jo pasal 10 lebih subsider pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 10 Tahun 2010 atau pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *