Lima Desa di Kabupaten Banyumas Masuk Zona Merah

BANYUMAS (Awal.id) – Sebanyak lima desa di Kabupaten Banyumas masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19. Lokasi zona merah tersebut dari muncul berbagai klaster.
Bupati Banyumas, Achmad Husein menjelaskan berbagai klaster sudah banyak muncul di Kabupaten Banyumas. Dari klaster pasar, kantor, tempat ibadah, keluarga dan lainnya sudah banyak terjadi.
“Jadi kalau ada klaster itu masyarakat jangan phobia. Kita semua ini sudah jadi klaster. Yang dilihat justru jangan klasternya, tapi upaya bagaimana kita bisa menghindari itu. Semua orang harus tahu supaya tidak tersentuh,” katanya seusai menyanyikan Lagu Indonesia Raya di halaman Pendopo Sipanji Purwokerto, Kamis (20/5).
Husein memaparkan lima desa yang masuk kategori zona merah, masing-masing Desa Danaraja, Kecamatan Banyumas, Desa Karangtalun Kidul, Kecamatan Purwojati, Desa Sidamulih, Kecamatan Rawalo, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, dan Desa Rawaheng, Kecamatan Wangon.
Sementara untuk zona oranye, kata bupati, ada enam tempat, yakni Desa Karangmangu, Gentawangi, Ledug ada dua wilayah, Pliken dan Cikembulan.
“Kondisi inilah yang membuat saya melarang para pelajar jangan masuk sekolah dahulu (Pertemuan Tatap Muka) di lingkungan sekitar itu,” ujarnya.
Menurut bupati, untuk antisipasi ledakan Covid-19 pascalarangan mudik Idul Fitri baru lalu, Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak memiliki strategi khusus. Berdasarkan data yang diperoleh, dapat, saat musim liburan mudik lalu, hanya sedikit pemudik yang terpapar Covid-19.
“Kalau dilihat dari data, dari jumlah 3000 pemudik yang ditest kan sekitar 2000-an, dan yang positif terpapar Corona cuma 9 orang. Itu sangat kecil. Yang positif antigen 17 orang. Yang betul-betul positif 9. Dibandingkan dengan yang ditest itu kan sangat kecil,” terangnya. (*)