Polda Jateng Berikan Apresiasi Masyarakat Purworejo Bantu Menangkap Pelaku Begal Payudara
by Angga Badana ·
Purworejo (Awal.id) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menangkap dan menyerahkan pelaku begal payudara ke Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kota Purworejo, (5/9).
Pelaku yang diserahkan ke petugas berinisial A ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mewakili Kapolda Jateng mengatakan sangat mengapresiasi langkah masyarakat yang tidak main hakim sendiri kepada pelaku. Masyarakat lebih memilih menyerahkan pelaku ke polisi.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang tidak main hakim sendiri terhadap pelaku. Karena, main hakim sendiri bisa dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan,” papar Iqbal dalam keterangan tertulisnya, (5/9).
Iqbal juga menjelaskan aksi pelaku memang meresahkan masyarakat, sebab sudah banyak wanita yang menjadi korban aksi tersebut.
“Dari pengakuan pelaku, sudah sejak bulan Maret 2021, Ia melakukan begal payudara dan dengan jumlah 7 wanita yang sudah menjadi korbannya,” ujar Iqbal.
Iqbal juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa lebih tanggap jika mengetahui adanya pelecehan seksual di depan umum.
“Apabila mengetahui adanya pelaku begal payudara atau pelecehan seksual lainya masyarakat dapat langsung menangkap dan membawa ke kantor Polisi,” tegas Iqbal.
Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi melalui Kasatrekrim Polres Purworejo Agus Budi Yuwono menjelaskan awalnya pada Senin, (30/8) sekitar pukul 21.30 WIB korban YN (22) pulang kerja dari SPBU Lugosobo menggunakan sepeda motor.
Saat itu korban mengendarai sepeda motor dalam keadaan pelan-pelan karena dalam kondisi mengantuk. Namun sesampainya di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip, korban diikuti seorang laki-laki menggunakan sepeda motor warna putih tanpa plat nomor dan tidak mengenakan helm.
“Pelaku memepet korban dari sebelah kanan. Korban tidak bisa melakukan perlawan pada saat orang itu pelaku langsung melakukan aksi pelecehan seksusal tersebut,” papar Agus Budi.
Pelaku kabur ke arah selatan dan diikuti korban. sesampainya di Perempatan Desa Cengkawakrejo Kecamatan Banyuurip orang tersebut belok kiri. Namun jalan itu ditutup sehingga pelaku berbalik arah.
“Saat pelaku balik arah akibat jalan yang buntu, korban telah menghadangnya menggunakan sepeda motor. Kemudian korban berteriak minta tolong dan datang seorang warga. Setelah itu korban menghubungi kakak korban, dan pelaku di bawa ke Polsek Banyuurip oleh masyarakat sekitar,” tambah Agus Budi.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.



















