Vonis Nihil Heru Hidayat, Jampidsus Perintahkan Penuntut Umum Ajukan Banding

JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memerintahkan penuntut umum segera melakukan upaya perlawanan banding terkait vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat.
Diketahui, terdakwa Heru Hidayat diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019
Pembacaan putusan berisi vonis nihil terdakwa Heru Hidayat tersebut dilakukan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus pada putusannya menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah turut serta dalam tindak pidana pencucian uang.
Uniknya, pada putusan majelis menjatuhan vonis nihil. Artinya, tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh undang-undang.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primair dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua primair. Kemudian yang kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil,” papar Leonard menyitir bunyi putusan hakim.
Leonard pada keterangaanya, Selasa (18/1), juga membacakan bunyi putusan lainnya dari majelis hakim yakni menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 12,6 milliar yang diperhitungkan dengan barang bukti (asset) milik terdakwa yang disita untuk dilelang.
“Sehubungan dengan barang bukti sebagaimana tercantum dalam amar putusan dimaksud,
atas putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, dan terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap,” jelas Leonard.
Adanya putusan hajelis hakim tersebut, lanjut Leonard, Jampidsus telah memerintahkan penuntut umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding. Adapun beberapa poin yang menjadi dasar pengajuan bandin tersebut, antara lain:
- Dalam putusan majelis hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp 39,5 triliun (dengan rincian kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian PT Asabri sebesar Rp 22,78 triliun) yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara. Pada putusan sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya, terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup sementara dalam perkara PT Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, terdakwa tidak divonis pidana penjara.
- Apabila terdakwa dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan terdakwa mendapatkan potongan hukuman, maka terdakwa yang telah merugikan negara sekitar Rp 39,5 triliun (dengan rincian kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,7 triliun dan kerugian PT. ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia.
- Dan yang terakhir, pertimbangan hakim dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,7 triliun dihukum seumur hidup, sedangkan dalam perkara PT Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun malah tidak dihukum.
“Dengan beberapa poin mengenai banding keputusan tersebut, itu berarti majelis hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korups,i namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara,” tegas Leonard. (is)



















