Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Orbit 123° BT, Penyidik Kejagung Kembali Panggil 2 Saksi

JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemanggilan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 – 2021.

Kali ini dua orang saksi yang dipanggul tim penyidik, yakni SW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan dan AW selaku Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma.

Baca Juga:  Perkara Korupsi di PT Duta Palma Group, Dua Direktur dan 3 Orang Saksi Diperiksa Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH pada keterangan Rabu (19/1), menjelaskan kedua saksi dicecar pertanyaan seputar penyimpangan korupsi pada proyek pengadaan satelet di Kementrian Pertahanan tahun 2015-2021.

Leonard mengatakan dua petinggi di PT Dini Nusa Kusuma ini sangat pentingnya, mengingat mereka dinilai penyidik mengetahui tentang terjadinya penyimpangan di proyek tersebut.

Dia menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Baca Juga:  Jembatan Kali Keruh Pekalongan Sudah Bisa Dilewati, Warga Tak Lagi Uji Nyali

“Dari  keterangan saksi ini, penyidik dapat menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 -2021,” ujar Leonard.

Leonard menjelaskan PT DNK merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tandasnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *