Berkas Pemeriksaan Bandar Judi Cap Ji Kie di Boyolali Dinyatakan Lengkap
BOYOLALI (Awal.id) – Polres Boyolali dalam menangani kasus bandar judi cap ji kie dengan pelaku berinisial SH (25) dan lima penyalurnya saat ini dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Boyolali.
Diketahui, SH merupakan suami seorang wanita asal Boyolali berinisial R yang juga sebagai pelapor kasus di rudapaksa seorang polisi.
Tertuang dalam surat Nomor B/98/M.3.29/Eku.1/01/2022 dengan tanggal 27 Januari 2022 dan diterbitkan oleh kejaksaan negeri setempat.
Dalam surat tersebut telah hasil penyidikan perkara pidana atas nama SH alias G dinyataan sudah lengkap.
Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memaparkan bahwa Ia sudah memonitor perkembangan tersebut dan menyatakan penyidik Polres Boyolali sudah menangani masalah ini secara obyektif dan prosedural.
“Kasus tersebut memang benar sudah P21 dan saat ini sudah dilimpahkan sepenuhnya ke kejaksaan setempat. Dan nantinya beberapa hari ke depan akan kami Tahap 2 kan,” papar Iqbal dalam keterangannya, Kamis, (27/1).
Adanya penanganan kasus bandar judi di Boyolali tersebut, sambung Iqbal, bahwa Polri telah membuktikan kinerja yang profesional.
iqbal juga mengungkapkan laporan polisi yang diterbitkan Polres Boyolali atas kasus tersebut adalah laporan polisi model A, di mana laporan model itu adalah murni hasil penyelidikan anggota di lapangan.
“Sejak awal, penangkapan tersangka dan kelima tambang (penyalur) judi jenis cap ji kie di Boyolali itu adalah hasil kerja keras aparat setempat,” ungkap Iqbal.
Tak hanya itu, tambah Iabal, pihaknya memberikan apresiasi atas dukungan masyarakat Boyolali dan sinergitas Kejaksaan Negeri setempat dalam menangani kasus tersebut.
“Kami berikan apresiasi atas dukungan masyarakat Boyolali kepada Polri dalam penanganan kasus tersebut. Semoga ke depan dukungan masyarakat ini menjadi motivasi bagi Polri untuk senantiasa memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” tutup Iqbal. (is)



















