Ditpolairud Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Cilacap

SEMARANG (Awal.id) – Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditpolairud Polda Jateg) berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL), di Cilacap, Rabu (29/9).
Tim Subdit Gakkum Ditpolariud Polda Jateng menangkap pelaku berinisial YP (34) yang merupakan warga Kelurahab Tambak Reja, Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu karton berisikan 53 kantong plastik dengan rincian BBL Mutiara sebanyak 1200 ekor dan BBL Pasir sebanyak 8120 ekor. Atas temuan barang bukti tersebut, kerugian negara yang ditafsir sebesar Rp 2,3 miliar.
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirpolair Polda Jateng, Kombes Pol R Setijo Nugroho Hasto, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Pejabat Utama Polda Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan informasi tentang pengambilan, pendistribusian, penjualan benih bening lobseter (BBL) di wilayah perairan Cilacap.
“Setelah mendapatkan informasi, Tim Subdit Gakkum Ditpolariud Polda Jateng langsung melakukan pendalaman terkait informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, banyak nelayan yang melakukan kegiatan mencari BBL,” ujar Luthfi saat mempimpin konferensi pers di kantor Polairud Polda Jateng.

Kapolda Jateng menyerahkan barang bukti BBL secara simbolis kepada Plt Kepala BBPBAP Jepara Muh Arifin
Kemudian, lanjut Luthfi, tim Subdit Gakkum Diplorairud Polda Jateng melakukan penangkapan kepada pelaku YP di sekitar Jalan Jeruk Legi, Cilacap saat akan mengantarkan BBL ke pengepul di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
“Pelaku mengaku mendapatkan upah antara Rp 900 ribu hingga Rp 1,3 juta untuk jasa pengiriman sebuah kardus bungkus rokok berjumlah kurang lebih sebanyak 9.320 ekor BBL tersebut yang akan dikirim ke Sukabumi Jawa Barat terhadap seorang pengepul berinisial DAW dan akan diselundupkan ke luar negeri,” papar Luthfi.
Pada kesempatan itu Kapolda Jateng menyerahkan barang bukti BBL secara simbolis kepada Plt Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara Muh Arifin untuk dilakukan perawatan.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 92 jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI No 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan. Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar. (is)



















