Kasatlantas Polres Kendal Razia Knalpot Brong
KENDAL (Awal.id) – Satlantas Polres Kendal tindak tegas knalpot brong di wilayah hukum Kabupaten Kendal. Hal tersebut adanya pengaduan masyarakat yang membuat bising adanya suara brong.
Satlantas Polres Kendal menindak pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, sesuai dengan pasal 285 (1) UU No 22 Tahun 2009.
Kasat Lantas Polres Kendal AKP Ilham Syafrianto menyampaikan, kegiatan Operasi Knalpot Brong menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait banyaknya motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising di jalanan.
“Kami mengimbau agar masyarakat Kabupaten Kendal untuk tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat, kami tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong dan akan menindak tegas kendaraan bermotor dan menahan hingga diganti knalpot standar pabrik,” kata Kasatlantas Ilham, Sabtu (15/1/2022).
Dikatakannya, selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Kendal juga terus memberikan edukasi tertib berlalu-lintas baik secara langsung melalui public adress ataupun melalui media sosial.
“Kami mengimbau dan mensosialisasikan kepada bengkel atau toko sparepart kendaraan untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot brong,”tutur Ilham. (is)



















