Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional di LPEI, Kejagung Periksa Tiga Saksi
JAKARTA (Awal.id) – Tiga orang saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung, Jumat (14/1). Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Ketiga saksi yang diperiksa tim Jampidsus Kejagung, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH pada siaran persnya, Sabtu (15/1), yakni M, ML dan ML dan EW.
Leonard menjelaskan saksi M merupakan Senior Manager Operation PT Skypak Internasional. Pada kasus ini dia diperiksa terkait data pengiriman sarang burung walet ke Hongkong.
Sedangkan saksi ML, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) LPEI periode April 2017, kata Leonard, diperiksa seputar pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI.
Untuk saksi EW yang menjabat Manager Operation Fedex/TNT Cabang Semarang, diperiksa soal data pengiriman sarang burung walet ke Hongkong.
Leonard menjelas pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
:Keterangan para saksi ini sangat kami butuhkan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” papar Leonard.
Mengingat situasi nasional masih dalam situasi pandemic Covid-19, lanjutan dia, pemeriksaan ketiga saksi tersebu dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3 M, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. (*)



















