4 Petinggi PT Asuransi Jiwa Taspen Diperiksa Jampidsus Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020, Jumat (14/1).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH pada siaran persnya, Sabtu (15/1), menjelaskan keempat saksi yang dimintai keterangannya, masing-masing FR, AM, MS dan EK.

Baca Juga:  Kejagung Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Leonard mengatakan saksi FR merupakan Komisaris Utama PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2019. Dia diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT Taspen Life.

Demikian pula untuk ketiga saksi lain. AM (Direktur Utama PT Prioritas Radutya Multifinance), MS ( Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2014 s/d 2020) dan EK (Direktur Utama PT EMCO Asset Management) juga dicecar soal dugaan penyimpan gan investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT Taspen Life.

Baca Juga:  Perkara Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Direktur Finansial dan Akunting PT PAS

Menurut Leonard, pemeriksaan keempat saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait fakta-fakta hukum yang menimbulkan kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri. Tim penyidik ingin mengumpulkan fakta-fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen,” paparnya.

Leonard menambahkan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *