Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Polisi Panggil Mantan Walikota Semarang Sebagai Saksi

SEMARANG (Awal.id) – Ditreskrimsus Polda Jateng memanggil Mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip terkait dugaan kasus korupsi hibah tanah di Kecamatan Mijen.

Diketahui, kasus dugaan korupsi itu pertama kali mencuat saat salah satu saksi kunci dalam kasus tersebut bernama Iwan Boedi Paulus yang merupakan Pegawai Bapenda Kota Semarang ditemukan telah tewas dengan cara dibakar di wilayah Pantai Marina beberapa bulan yang lalu.

Baca Juga:  Di Balik Meninggalnya Taruna PIP, Ternyata ZM Korban ’Tradisi Adu Fisik’ 5 Orang Senior

Iwan diketahui hilang pada 24 Agustus 2022, padahal seharusnya pada 25 Agustus 2022, ia diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jateng atas sebuah kasus korupsi.

Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Dwi Subagio menjelaskan Sukawi merupakan Wali Kota Semarang periode 2000-2005 dan 2005-2010. Oleh sebab itu, Sukawi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dan dimintai klarifikasi dan keterangannya.

“Nggih (iya), kita klarifikasi ke beberapa pihak yang terkait dengan persertifikatan tanah. Agendanya klarifikasi keterangannya,” ujar Kombes Dwi, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:  Perkara Korupsi di PT Duta Palma Group, Dua Direktur dan 3 Orang Saksi Diperiksa Kejagung

Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa kasus korupsi ini akan terus diusut. Sejauh ini, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi atas kasus tersebut,

“Saksi sudah ada tambahan-tambahan, ada 13 saksi. Semua pihak yang terkait cek dan klarifikasi. Kita kan belum jelas siapa-siapanya makanya kita klarifikasi. Pada intinya kasus ini tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *