Tipu Rp. 2 Miliar, Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Jateng Tangkap Jaksa Gadungan di Semarang

RN, pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai pejabat jaksa, digelandang ke Kantor Kejati Jateng selepas ditangkap di salah satu hotel di Kota Semarang.
RN, pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai pejabat jaksa, digelandang ke Kantor Kejati Jateng selepas ditangkap di salah satu hotel di Kota Semarang.

SEMARANG (Awal.id) – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Jateng) berhasil menangkap seorang pria R. Rully Nunarwan (RN) yang mengaku jaksa pejabat di Kejagung RI. Tersangka dibekuk di salah satu hotel di Kota Semarang, Selasa (24/8) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dipimpin Direktur A, Bidang Ideologi, Pertahanan dan Keamanan pada Jamintel Joni Manurung SH MH, Kasubdit A4 PAM SDO  Atang Pujiyanto, SH MH dan Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan SH MH.

Baca Juga:  Stadion Jatidiri Kembali Jadi Homebase PSIS, Izin Penggunaan Diteken Disporapar Jateng dan PT Mahesa Jenar

Berawal dari informasi seorang yang mengaku sebagai pejabat Kejagung RI melakukan pemerasan dan penipuan, Tim Kejagung melakukan koordinasi dengan Kejati Jateng untuk menangkap RN,  saat melakukan pelacakan diketahui berada di sebuah hotel di Kota Semarang.

Tim intel Kejati Jateng menunjukkan ID Card RN yang mengenakan seragam pegawai kejaksaan.

DirekturA pada Jamintel Kejagung RI Joni Manurung menunjukkan ID Card RN yang mengenakan seragam pegawai kejaksaan.

“RN ini melakukan penipuan yang mengatasnamakan jaksa, informasi yang diterima langsung oleh Direktur A, dan diperintah langsung Jamintel untuk melakukan pengamanan terhadap RN. Kita deteksi dari Jakarta sampai Semarang,” kata Kasubdit A4 PAM SDO Atang Pujiyanto SH MH, di Kantor Kejati Jateng, Semarang, Selasa (24/8).

Baca Juga:  Pasien Covid RSUD KRMT Wongsonego Membludak

RN yang ditangkap saat tertidur pulas tersebut, berhasil menipu korbannya hingga Rp 2 miliar. Sebelumnya, pelaku menjanjikan sebuah proyek senilai Rp 40 miliar di Bank Jabar pusat.

Dua kartu identitas palsu yang selalu digunakan pelaku RN dalam melakukan setiap aksi penipuannya.

Kasubdit A4 PAM SDO pada Jamintel  Atang Pujiyanto, SH MH dan Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan SH MH menunjukan kartu identitas palsu yang selalu digunakan pelaku RN dalam melakukan setiap aksi penipuannya.

“Korban yang ditipu bernama Asep, dan dijanjikan mendapatkan proyek. Dengan meminta uang muka Rp 2 miliar,” ungkap dia.

Baca Juga:  Pelaku Sabung Ayam Dirungkus Sat Reskrim Polres Kendal

Tim gabungan juga mengamankan dan mendalami penggunaan atribut Kejaksaan dan mobil yang digunakan dalam melancarkan aksinya.

“Kami terus dalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku RN, salah satunya atribut Kejaksaan dan mobil yang dipakai melakukan aksi nakalnya,” tegas Atang.

Sementara itu, Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan SH MH membenarkan penangkapan terhadap Rully Sunarwan di sebuah hotel di Semarang.

” Saya membenarkan penangkapan tersebut, ” kata dia. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *