Polisi Tangkap Sepasang Suami Istri Kasus TPPU Hasil Jual Narkoba
SEMARANG (Awal.id) – Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap sepasang suami istri bernama Djoko Susanto alias Joko Jack dan Faradisa Anggraeni karena melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka tersebut merupakan warga Kota Semarang yang bertempat tinggal di wilayah Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan aksi tersangka dalam mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sudah dilakukan selama empat tahun.
“Jadi yang TPPU itu suami-istri itu merupakan bandar mulai tahun 2017 sampai 2021 untuk wilayah Jateng makanya kita gali untuk TPPUnya biar punya efek deterrent dan kapok,” ujar Luthfi di Mapolda Jateng,Selasa (4/4/2023).
Luthfi mengatakan uang hasil dari penjualan narkoba kemudian dialihkan seperti dibelanjakan aset atau ditransfer ke enam rekening atas nama orang lain. Total nominal barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian mencapai Rp. 8,5 miliar.
“Kita berhasil menyita barang bukti narkoba TPPU ada 11 bidang tanah dan sebagainya yang motifnya untuk memperkaya diri. Seperti, membeli sejumlah alat tranportasi diantaranya mobil dan motor,” bebernya
Dalam mengedarkan narkoba, lanjutnya, kedua tersangka juga dibantu oleh dua pelaku lainnya yakni TBA dan EW yang berperan sebagai kurir narkoba.
“Ini adalah upaya Polda Jateng memberantas narkoba dan kita ungkap TPPUnya,” tegas Luthfi.
Sementara, Kepala BNNP Jateng, Heru Pranoto menambahkan akan terus berkolaborasi untuk memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Jawa Tengah.
Ia juga akan terus berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk tidak segan-segan memiskinkan pelaku peredaran narkoba
“Perkara ini bukan hanya kepada pelaku ataupun penyalahgunaan didalam Pasal 35 (UU Narkotika) tetapi dikenakan UU TPPU. Jadi hasil penyalahgunaan narkoba akan kita miskinkan semiskinnya jadi tidak ada lagi modal untuk perdagangan narkoba lagi,” tambahnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 3,4 dan 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



















