Polrestabes Semarang Tangkap Bapak Tega Setubuhi Anak Kandung

SEMARANG (Awal.id) – Satrekstim Polrestabes Semarang menangkap seorang bapak yang tega setubuhi anak kandungnya.

Sebelumnya, terdapat laporan adanya seorang anak perempuan berusia 8 tahun meninggal pada Jumat 18 Maret 2022 di Rumah Sakit Panti Wilasa. Setelah dilakukan penyelidikan terdapat luka kekerasan di bagian kemaluan dan dubur anak tersebut.

Berdasarkan laporan ibu korban, tak selang lama, Unit Idik V Satreskrim kemudian menangkap seorang pria bernama Widiyanto (41), warga Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Widiyanto yang juga merupakan mantan suami pelapor ditangkap di rumah indekosnya yang sekaligus menjadi tempat tersangka melakukan aksi bejatnya di Jalan Kyai Sakir Tlogosari Wetan, Pedurungan, Kota Semarang.

Baca Juga:  Promo September Ceria, Artotel Beri Harga Kamar Hanya Rp 300 Ribuan

Wakapolrestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha menjelaskan pelaku mengaku sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak tiga kali.

Yang lebih sadisnya lagi, lanjut IGA, korban pelecehan seksual tersebut adalah anak kandung dari pelaku yang berinisial NP (8).

“Pelaku mengaku melakukan aksinya usai menonton video porno, kemudian reflek dia langsung melakukan aksi bejatnya tersebut di kos,” beber AKBP IGA saat memimpin konferensi pers di Lobi Mapolrestabes Semarang didampingi Kasatreskrim, AKBP Dony Sardo Lombantoruan, Senin (21/3).

Baca Juga:  Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Hanya Seorang Petani, PPATK Temukan Transaksi Janggal di Rekeningnya

AKBP IGA menjelaskan, pelaku sudah berpisah dengan istrinya sejak 2014. Namun, karena istrinya mengizinkan anak-anaknya untuk bertemu ayah kandungnya, istrinya pun sering menitipkan anaknya tersebut yang sekaligus menjadi korban pelecehan seksual tersebut.

“Ketika korban dititipkan kepada bapaknya sekaligus pelaku, korban disetubuhi dan bahkan pelaku juga memasukkan kemaluannya di dubur korban,” tandas AKBP IGA.

IGA mengatakan, korban meninggal saat berada dibawa ke Rumah Sakit Panti Wiloso. Saat itu, pelaku sempat membawa korban kepada istrinya lantaran mengalami panas dan kejang-kejang dan kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk diperiksakan.

Baca Juga:  Seleksi MTQ Tingkat Kecamatan Semarang Selatan, Peserta Diharapkan Lebih Cinta Alquran

“Korban sebelum disetubuhi memang sudah sakit, namun karena tersangka tak kuasa membendung hawa nafsunya. Pelaku terpaksa memaksa korban untuk melayani nafsunya. Sesempainya di rumah sakit, nyawa korban tak terselamatkan, kemudian setelah diperiksa dokter memang benar terdapat luka kekerasan seksual terhadap korban,” ungkap AKBP IGA.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 D UU RI No 35 tentang perubahan atas UU RI no 23 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman setidaknya maksimal 15 – 20 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *