Anggota DPRD Pati Minta Penambangan Galian C di Pegunungan Kendeng agar Ditertibkan
PATI (Awal.id) – Kerusakan lingkungan yang diakibatkan adanya kegiatan galian C yang terjadi di wilayah Pegunungan Kendeng, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, menuai protes dari masyarakat.
Jika penambangan terus dilakukan, warga khawatir kegiatan itu dapat merusak lingkungan sekitar, seperti hilangnya sumber mata air, sehingga pada musim kemarau daerah Pati Selatan mengalami kekeringan dan kelangkaan air bersih. Dan, apabila pada musim penghujan, ancaman bahaya banjir akan menghantui warga, seiring dengan hilang daerah resepan air.
Sejumlah penambah memang banyak yang telah mengantongi izin penambangan dari pemerintah. Namun, tidak sedikit dari mereka yang sama sekali belum mendapatkan izin, namun ikut dalam kegiatan penambangan di lokasi tersebut.
Seperti beberapa waktu lalu, apparat kepolisian setempat telah menutup dan menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV Tri Lestari yang terletak di Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, karena izin penambangan sudah berakhir.
Menurut data PTSP Provinsi Jawa Tengah, IUP OP CV Tri Lestari sudah habis masa berlakunya sejak 7 Februari 2021, namun masih saja melakukan aktivitas penambangan.
Menangggapi hal tersebut, Anggota DPRD Pati dari Fraksi Hanura, Warsiti menjelaskan dampak kerusakan akibat penambangan galian C di Pegunungan Kendeng adalah masalah besar yang harus segera diselesaikan. Jika penambangan liar ini dibiarkan berlarut-larut, kegiatan mereka akan mengancam kerusakan lingkungan di daerah tersebut.
Dia menyebut, meski banyak penambang yang sudah memiliki izin dari pemerintah, namun masih banyak penambang ilegal atau bahkan penambang yang izinnya sudah habis tetap menjalankan aktivitasnya.
“Yang jelas dampak negatif adanya galian c tersebut sangat banyak, meskipun banyak penambang yang sudah mendaptkan izin. Namun bagi penambang ilegal ataupun penambang yang sudah habis, semoga setelah ditutup tidak dibuka kembali sampai benar-benar memiliki izin IUP OP Dari Kementrian ESDM,” ungkap Warsiti.
Warsiti menjelaskan, selain kekeringan dan banjir, yang paling parah adanya infrastruktur jalan yang rusak akibat penambangan galian C. Adapun kerusakan jalan bisa dilihat di sepanjang jalan dari Kayen ke Sukolilo sampai ke Wegil.
“Saat ini, saya hanya bisa menyuarakan aspirasi dari masyarakat, sedangkan wewenang menutup tambang ilegal ada di kepolisian, khususnya Satgas Puser Bumi yang sudah dibentuk oleh Kapolda dan Gubernur Jawa Tengah,” ujar Warsiti.
Ia berharap dengan adanya hal-hal yang menyangkut rakyat kecil seperti ini banyak disuarakan di media.
“Saya berharap, dengan adanya hal seperti ini nasib masyarakat yang di bawah dapat tersampaikan,” ujar Warsiti.
Sementara, Koordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat (Amppera) Jawa Tengah, Amanto Abas menambahkan berharap perusahan galian C di daerah Pati-Sukolilo harus tertib izin sebagai asas patuh administrasi.
“Dampak lingkungan juga harus diperhatikan agar masyarakat tidak merasa terganggu aktivitasnya, misalnya, jalan tidak boleh rusak, tidak boleh berdebu dan lain-lain,” tambah Abas.
Menurut Abas, pihak penambang harus memperhatikan asas kebermanfaatan dan lingkungan masyarakat sekitar.
“Tak hanya mengeruk sumber daya alamnya, tapi juga harus memperhatikan masyarakat sebagai elemen penting. Kami juga berharap pihak kepolisian dengan Satgas Puser Bumi juga harus bekerja dalam upaya penertiban dan penegakan bagi perusahaan yang melanggar dan merugikan masyarakat,” tandas Abas. (is)



















