Hasil 20 Hari Ops Bersinar Candi, Polda Jateng Ungkap 224 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
SEMARANG (Awal.id) – Jajaran Polres wilayah Polda Jateng selama 20 hari masa Operasi Bersinar Candi berhasil mengungkap 224 kasus penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan terlarang.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan kegiatan tersebur dimulai sejak tanggal 9 sampai 28 Maret 2023.
Dari hasil 224 kasus, lanjutnya, Polisi telah menangkap sebanyak 287 orang menjadi tersangka.
“Pelaksanaan 20 hari, kita berhasil mengungkap 176 kasus TO (terget operasi). Target operasi yang telah ditentukan dengan menetapkan 220 tersangka. Kemudian untuk Non-TO sebanyak 48 kasus dengan 67 tersangka. Jadi total 224 kasus, 287 tersangka dalam waktu 20 hari,” ungkap Luthfi saat memimpin Konferensi Pers di Mapolda Jateng, Selasa (4/3/2023).
Lebih lanjut Ia membeberkan ratusan tersangka yang diamankan masing-masing adalah 187 pengedar dan 100 orang pengguna obat-obatan terlarang.
“Selain mengamankan para pelaku penyalahgunaan narkoba, kepolisian juga menyita barang bukti obat-obatan terlarang. Barang bukti sabu-sabu 4999,4 gram hampir 5 kilogram, ganja 3,167 kilogram, ganja sintetis 81,1 gram,“ bebernya.
Pihaknya menyebut dari penanganan kasus ini, jajaran Polda Jateng berhasil menyelanatkan 39.950 jiwa dari bahaya peredaran narkoba atau pun obat-obatan terlarang lainnya.
Luthfi mengatakan, modus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelaku sangat beragam.
Seperti misalnya menggunakan anak-anak dan perempuan untuk pengantar obat-obatan terlarang. Selain itu masih juga ada perintah mengedarkan narkoba dari dalam Lapas.
“Hubungan antara bandar-produsen kemudian pengguna mereka selalu terputus menggunakan sel putus kurir tidak kenal pengedar dan bandar dan banyak menggunakan kurir perempuan dan anak. Jadi kurirnya itu untuk mengelabui petugas orang perempuan dan anak, kadang-kadang,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, ada beberapa pemicu masyarakat untuk terjun ke dalam dunia gelap tersebut. Diantaranya yaitu mendapatkan uang cepat dengan nominalnyang besar dan untuk pengguna sebagai menenangkan diri.
“Karena mereka menilai menjadi obat stress dari para pelaku yang telah kita lakukan pemeriksaan
serta ketergantungan dengan narkoba. Disamping ada juga yang berpendapat dari para pelaku itu untuk rasa kepercayaan diri, itu motif bagi para pengguna,” bebernya.
Kasus Menonjol
Disisi lain, Luthfi juga menyebut dalam kegiatan Operasi Bersinar Candi ini, ada pengungkapan kasus yang menonjol.
Yakni kasus diungkap Polres Tegal Kota dengan dua tersangka masing-masing berinisial MDS dan AS dengan barang bukti yang diamankan yakni 4 kilogram lebih sabu-sabu.
Saat ini para tersangka sudah diamankan oleh kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Itu yang narkotik pidana minimal 5 tahun penjara dan denda minimal 1 miliar. Sedangkan untuk tersangka kasus Psikotoprika dijerat Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta,” tegasnya.




















