Bea Cukai Semarang Tangkap 4 Tersangka Penimbun Rokok Ilegal
SEMARANG (Awal.id) – Bea Cukai Semarang berhasil menangkap empat tersangka penimbun rokok ilegal. Keempat tersangka, yakni AJ, ST, EP dan DR ditangkap beserta barang bukti rokok ilegal yang siap diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Kepala Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto menjelaskan penangkapan ini jarang ditemui, karena selama ini pihaknya hanya menangkap jaringan peredaran yang melintas atau transit.
Dia menuturkan modus operandi para tersangka, yakni dengan cara menyimpan atau menimbung rokok ilegal pada satu buah bangunan yang didapat dari produsen Jateng maupun Jatim.
“Setelah ditimbun kemudian diedarkan kepada para penjual dengan menggunakan krombong sepeda motor di wilayah Jateng,” ungkapnya dalam sesi jumpa pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang, Selasa (20/12).
Dari pengungkapan itu, Bea Cukai Semarang juga mengamankan barang bukti rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Kemudian, sarana pengangkut berupa mobil blind van, sepeda motor beserta krombong dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 57,257 juta.
“Dari hasil penindakan atas 203.270 rokok ilegal ini diperkirakan memiliki nilai Rp 231,727 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 157,099 juta,” beber Bier.
Bier Budy menambahkan selama kurun waktu Januari sampai Desember, Bea Cukai Semarang berhasil melakukan penindakan bidang cukai sebanyak 11.637.839 batang rokok ilegal.
“Dari semua jumlah itu bernilai Rp 13,678 miliar dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 8,989 juta,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut para tersangka dibakal dijerat atas pelanggaran pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dam denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai. (is)



















