Polisi Tetapkan Saksi Imam Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Bos Galon di Semarang

SEMARANG (Awal.id) – Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan bahwa pedagang angkringan bernama Imam yang menjadi saksi kini menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan bos galon di Kota Semarang.

Ia menuturkan Imam dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP karena mengetahui adanya perbuatan pidana. Namun tersangka tak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

“Imam tidak melapor karena takut. Namun, tetap kita proses mengetahui perbuatan pidana tapi tidak melapor,” kata Irwan usai Rakernis dengan Kapolda Jateng di Melva Balemong Kabupaten Semarang, Selasa (16/5/2023), siang.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi di PT Asabri, Tim Penyidik Kejagung Periksa Dua Orang Saksi

Lebih lanjut Irwan menuturkan bahwa Imam kini tetap diperiksa sebagai saksi kunci kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Muhammad Husen.

“Imam akan menjadi saksi untuk kasus 338 340 (pembunuhan berencana). Disisi lain dia jadi tersangka dalam kasus mengetahui pidana tapi tidak melaporkan. Saat ini status tersangka Imam wajib lapor kepada pihak kepolisian,” ujarnya

Kejiwaan Tersangka Husen

Disisi lain, Irwan menambahkan terkait kejiwaan Husen, hingga saat ini kepolisian belum menemukan adanya gangguan kejiwaan pada Husen. Menurutnya, aksi yang dilakukan Husen tak berbeda dengan kejahatan lainnya. Hanya saja, kasus pembunuhan Husen berawal karena dendam.

Baca Juga:  Hari Ini, Pemerkosa 12 Santri di Bandung akan Divonis

“Husen merencanakan pembunuhan setelah satu bulan bekerja bersama korban. Usai membunuh korban, Husen juga mengambil harta dan uang untuk merayakan aksinya. Perbuatannya juga seperti kekerasan, memutilasi, lalu mengambil harta korban untuk foya-fota lalu dicor, ada waktu untuk mencari pasir dan semen, itu bukan perbuatan yang orang yang terganggu kejiwaannya,” bebernya.

Dilihat dari riwayatnya, tambahnya, Husen tidak dapat catatan kesehatan terkait dengan kejiwaan.

Baca Juga:  Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Hevearita Tegaskan Pemkot Semarang Taati Peraturan

“Keterangan dari keluarganya juga tidak ada yang mengaraah ke situ. Memang secara rautnya seperti itu tapi mungkin karena sakit hatinya itu menimbulkan kegilaan (aksi sadis),” pungkas Irwan.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *