Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi dalam Kasus Korupsi Infrastruktur BTS 4G

JAKARTA (Awall.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode tahun 2020 hingga 2022. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Selasa (24/10).
Lima orang saksi yang diperiksa dalam proses penyelidikan ini adalah:
- FPS selaku National Project Manager Department Head for SACME PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.
- AB selaku CPM Parkir Plaza Indonesia.
- DN selaku Senior Project Manager PT Intisel Prodaktifakom.
- J selaku Staff Pimpinan Dirut BAKTI.
- BP selaku Direktur Safety & Security Grand Hyatt.
Mereka semua adalah saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode tahun 2020 hingga 2022 atas nama Tersangka EH dan rekan-rekannya.
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini. Kejaksaan Agung terus melakukan upaya penegakan hukum yang tegas dan adil dalam rangka memberantas korupsi dan tindak pidana serupa demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas” uhar Ketut
Kejaksaan Agung akan terus memantau perkembangan perkara ini, serta melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami menghimbau masyarakat untuk mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.