Polres Jepara Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Kandung

Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasatreskrim AKP M Fahrur Rozi saat gelar kasus pencabulan ayah terhadap anak kandung, di Mapolres, Senin (4/4. Foto Angga Badana

JEPARA (Awal.id) – Satreskrim Polres Jepara berhasil membekuk seorang ayah berkelakuan bejat, yang tega mencabuli seorang anak kandungnya sendiri.

Petugas menangkap pria berinisial S (35) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Sedangkan korban yang berinisial AS (12) yang merupakan anak kandungnya adalah warga Kalinyamat.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021. Kemudian, jeda waktu dua hari, Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara.

Baca Juga:  Jampidum Setujui 5 Pengajuan Keadilan Restoratif

“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, AS (12) dicabuli dan dilecehkan oleh ayahnya dirumahnya, dimana saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja,” beber AKBP Warsono saat memimpin Konferensi Pers, Senin (4/4).

Sementara Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi menambahkan tersangka melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil. Adapun modus tersangka yakni dengan cara memaksa dan mengancam korban untuk menuruti perbuatan keji tersebut.

Baca Juga:  Edarkan Ribuan Kartu Perdana dengan Identitas Palsu, Pria Asal Batang Ditangkap Polisi

“Penangkapan dilakukan pada Senin (28/3). Tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah sempat kabur sejak dilaporkan istrinya,” ungkap Rozi

Atas perbuantannya, pelaku dijerar dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Cip)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *