Pemkot Semarang Beri Santunan Kematian kepada 409 KPM

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi saat memberikan santunan kematian kepada keluarga penerima manfaat, Senin (4/4. Foto Angga Badana

SEMARANG (Awal.id) – Pemerintah Kota Semarang memberikan santunan kematian kepada 409 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam warga miskin DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Diketahui, santunan tersebut senilai Rp 1,227 miliar dan diberikan untuk periode I untuk keluarga yang kerabat atau saudaranya meninggal pada bulan November – Desember 2021 dan Januari 2022. 

Penyerahan dimulai kepada 38 KPM yang berasal dari Kecamatan Semarang Barat dan Kecamatan Tugu. Sementara kepada 371 Keluarga Penerima Manfaat sisanya akan diserahkan bertahap pada Selasa hingga Jumat mendatang. Pada tahun 2022 ini, santunan duka untuk masing-masing KPM ditingkatkan besarannya dari yang semula Rp 2 juta sekarang menjadi Rp 3 juta.

Baca Juga:  Istri Anggota TNI Ditembak Orang Tak Dikenal di Wilayah Banyumanik

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi yang kebetulan menyerahkan santunan tersebut, mengatakan santunan kematian ini sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota untuk selalu hadir dalam setiap permasalahan warga, mulai dari lahir hingga meninggal. 

Hendi sapaan akrab Walikota menjelaskan hal tersebut tercantum dalam Peraturan Wali kota Semarang Nomor 16 Tahun 2019 tentang pemberian bantuan sosial tidak terduga berupa santunan kematian bagi warga miskin, atau tidak mampu.

Baca Juga:  Apel Komitmen Pembangunan Zona Integritas tahun 2023, Kajati Jateng Made Suarnawan : Birokrasi Ideal adalah Melayani Masyarakat

“Alhamdulillah nilainya sudah meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Dari mulai tidak ada, kami upayakan dan dapat diberikan sebesar 500 ribu rupiah dan berangsur meningkat hingga saat ini sebesar 3.000.000 rupiah,” ungkap Hendi,Senin (4/4).

Hendi menuturkan jika santunan yang diterima oleh ahli waris adalah tanpa potongan, untuk itu dirinya meminta kepada masyarakat untuk dapat segera melapor kepadanya jika ada biaya lain-lain atau potongan untuk biaya santunan kematian yang diterima.

Baca Juga:  Groundbreakring Kantor Cabang Kejari Semarang, Kajati Jateng Ponco : Pembangunan Infrastruktur Harapan Publik, Harus Tepat Waktu dan Berkualitas!

Bagi keluarga yang sedang berduka, sambungnya, bahwa akan berkomitmen menggratiskan biaya makam untuk TPU milik pemerintah.

Dirinya pun berharap upaya tersebut dapat semakin meringankan beban keluarga duka.

“Pemerintah Kota Semarang akan terus berupaya meningkatkan layanan publik untuk masyarakat dari mulai lahir sampai meninggal. Pemberian santunan ini merupakan bagian dari perwujudan komitmen tersebut,” tutup Hendi. (Cip)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *