JAM PIDSUS Kejagung Terus Buru dan Sita Aset Perusahaan yang Terlibat dalam Eksplorasi Timah Ilegal

SEMARANG (Awall.id) – Tim Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) lakukan tindakan masif dalam rangka Asset Tracing dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset perusahaan yang terlibat dalam eksplorasi timah ilegal.

Tim Penyidik telah menyita 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer sebagai bagian dari operasi mereka. Tindakan ini bukan hanya untuk menghentikan aktivitas eksplorasi timah ilegal yang merugikan masyarakat dengan kehilangan pekerjaan, tetapi juga dalam rangka penegakan hukum dan perbaikan tata kelola pertambangan ke depan.

Baca Juga:  Program MBG Hadir di Desa Penyandingan OKU, Investasi Masa Depan Anak

Menurut JAM PIDSUS, beberapa proses yang dilalui dalam operasi ini memang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan pekerja. Namun, mereka memastikan bahwa upaya mereka juga melibatkan Badan Pemulihan Aset untuk mencari solusi agar penyitaan ini tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan pendapatan negara.

“Hari ini kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” ujar JAM PIDSUS.

Baca Juga:  Ganjar dan Romo Magnis Bahas Kemerosotan Etika Demokrasi

Penindakan ini tidak hanya untuk mengembalikan dan memulihkan lingkungan yang terdampak, tetapi juga untuk membangun tata kelola pertambangan yang lebih baik sebagai bagian dari manajemen BUMN. Dengan ini, diharapkan pendapatan negara dapat lebih terukur dan iklim investasi menjadi lebih baik.

Dalam kasus ini, tindakan hukum tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan penggantian atas aset yang diambil secara ilegal, tetapi juga menitikberatkan pada perbaikan dan rehabilitasi bagi pelaku korupsi yang bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan, termasuk dampak ekologisnya kepada masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Langgar Prokes, Ketua DPC Gerindra Blora Dilaporkan ke Polisi

Oleh karena itu, kerugian yang timbul tidak hanya dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada pelaku dan korporasinya. Tujuan recovery asset juga mencakup recovery lingkungan, yang harus dibebankan kepada pelaku, baik secara individu maupun korporatif, untuk memastikan perbaikan yang berkelanjutan di masa depan.

 

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *