2 TNI Jadi Saksi Pembunuhan, Danpompam IV/Diponegoro: Kami Masih Dalami Keterlibatan Mereka

SEMARANG (Awal.id) – Danpomdam IV/Diponegoro, Kolonel Cpm Rinoso Budi mengatakan institusinya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota TNI terkait kasus pembunuhan Iwan Boedi P, Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Menurut Rinoso Budi, Kodam IV/Diponegoro masih mendalami dugaan keterlibatan dua oknum anggotanya yang menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Iwan Boedi yang jasadnya dibakar di Marina, Semarang, beberapa waktu yang lalu.
“Kami (Kodam IV/Diponegoro-red) sudah memeriksa dua oknum anggota TNI tersebut. Kami masih mendalami kasusnya, apakah benar anggota kami terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut,” kata Rinoso Budi saat melakukan konferensi pers terkait dugaan keterlibatan dua oknum anggota TNI, di Mapomdam IV/Diponegoro, Kamis (13/10).
Danpomdam IV/Diponegoro memberikan klarifikasi bahwa anggota TNI yang diperiksa adalah dua orang, bukan tiga sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat.
“Memang yang diduga polisi tersangka itu tiga (anggota TNI) yang inisialnya saudara AG dan HR dan satu ini sipil dengan inisial HRD,” ungkap Rinoso.
Rinoso menjelaskan hubungan HRD dengan AG dan HR adalah koneksi dalam masalah bisnis. Awalnya, HR dan AG sudah kenal dekat. Kemudian HR mengenalkan HRD ke AG untuk melakukan bisnis.
“Yang kenal dekat itu HR dengan HRD sudah kenal kemudian dikenalkanlah AG oleh HR ada bisnis kayu. Jadi chat-nya isinya itu, Polres sudah ngomongkan itu,” tuturnya.
Di sisi lain, dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan ini, lanjutnya, Kodam IV/Diponegoro telah memeriksa 26 saksi, di mana satu orang saksinya adalah seorang satpam berinisial AG PORTAL yang bertugas di dekat lokasi Iwan terbunuh.
Selain AG PORTAL, ada juga warga sipil berinisial DW yang diperiksa, karena sempat dicurigai sebagai anggota TNI yang sedang melintas di lokasi kejadian.
Menurutnya, dari Polrestabes ada keterangan dua orang saksi, yaitu AG PORTAL dan HRD. Saksi tersebut semula menjadi tersangka karena ada penangkapan dari Polrestabes. Pada saat mereka dipanggil oleh kesatuaanya, status mereka sebagai saksi.
“Ini saksi dua orang awalnya adalah tersangka karena AG PORTAL ditangkap Polrestabes tanggal 19 September dan sudah dibebaskan pada 20 September. Setelah kita periksa yang bersangkutan (AG PORTAL dan HRD) tidak mengenal dan tidak melihat dua oknum anggota TNI AD,” tandasnya. (is)



















