Komisi Kejaksaan RI akan Proses Cepat Dugaan Perbuatan Tercela Oknum Jaksa Penyidik di Jawa Tengah

JAKARTA (Awal.id) – Komisi Kejaksaan RI telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial mengenai dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik di Jawa Tengah.

“Kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran soal dugaan oknum jaksa penyidik di Jateng yang melakukan perbuatan tercela sebagaimana laporan dan pemberitaan di media online,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran pernya, di Jakarta, Senin (28/11).

Baca Juga:  Jaksa Agung Burhanuddin: Penegakan Hukum Harus Memenuhi Rasa Keadilan dan Kemanfaatan bagi Masyarakat

Ketut menjanjikan Komisi Kejaksaan akan mempercepat proses pemeriksaan dan penanganan kasus dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Jateng tersebut.

“Proses pemeriksaan internal atas pelanggaran hukum oknum jaksa di Jateng akan kami percepat. Kami juga akan meminta keterangan kepada pelapor agar kasus ini memiliki kepastian hukum dan memberi rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya para pihak berperkara,” ujar Ketut.

Baca Juga:  Berhenti Beroperasi Sejak 2010, Stasiun Purworejo segera Diaktivasi

Ketut menambahkan Komisi Kejaksaan saat ini instensif melakukan pemeriksaan secara internal terhadap terlapor dan pelapor sebagai tindak lanjut atas laporan perbuatan tercela oknum jaksa yang telah diekspos di media massa.

“Baik terlapor maupun pelapor kami klarifikasi soal kasus tersebut. Kami berharap hasil pemeriksaan bisa memberikan kepastian hukum untuk mengurai kebenaran kasusnya,” paparnya.

Selama pemeriksaan, kata Ketut, tim penyidik Kejagung akan menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Namun, apabila laporan tersebut terbukti kebenarannya, Kejagung akan melakukan tindakan tegas kepada oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara.

Baca Juga:  Perkara Korupsi Ekspor CPO, Prof Suparji Ahmad : Nuansa Kongkalikong Terlihat Nyata pada Persyaratan DMO 20%

“Kami sangat terbuka dalam menangani kasus ini. Jika ada perkembangan soal penanganan perkara tersebut akan kami update kepada teman-teman media massa,” tandanya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *