Humas Kementerian Bidang Perekonomian Diperiksa Kejagung
JAKARTA (Awal.id) – Kepala Biro Hukum Persidangan dan Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Tahun 2018, IKHP, diperiksa sebagai saksi oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Selain saksi IKHP, dua saksi lain ikut diperiksa yaitu W, Sales Manager PT Susanti Megah, dan TAD, Direktur PT Salim Ivomas Pratama Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan ketiga saksi ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada penyidik soal terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 – 2022,” kata Ketut pada siaran persnya, di Jakarta, Rabu (7/9).
Dia memaparkan selama pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)



















